RUU Bahasa Daerah Resmi Masuk Daftar Prioritas DPR, Cukupkah Itu?

Wait 5 sec.

Ilustrasi RUU Bahasa Daerah dan gedung DPR RIRUU Bahasa Daerah sudah resmi berstatus RUU Prioritas di DPR. Kabar ini datang di waktu yang tepat sebab di bulan Oktober ini biasanya kita merayakan Bulan Bahasa. Sekolah-sekolah menggelar lomba pidato, kantor-kantor memasang imbauan berbahasa Indonesia yang baik dan benar, media mengenang ikrar Sumpah Pemuda 1928. Di tengah rutinitas tahunan itu, status baru RUU Bahasa Daerah nyaris tak dibahas luas.April 2026, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menemui Dewan Perwakilan Daerah untuk membahas percepatan Rancangan Undang-Undang Bahasa Daerah. Ia menyebut bahasa daerah sebagai fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa, bukan sekadar alat komunikasi.Sebulan kemudian, DPR menetapkan secara resmi. Dalam rapat paripurna Mei 2026, RUU tentang Bahasa Daerah masuk sebagai nomor urut 65 dari 68 RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.Agustus 2026, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan kembali status ini dalam pidatonya di Bantul, Yogyakarta. Ia menyebut RUU Bahasa Daerah sebagai usul inisiatif DPD RI lewat Komite III, dan mengaitkannya dengan tantangan era kecerdasan buatan: penguasaan teknologi, katanya, tidak boleh menggeser nilai-nilai budaya yang menjadi jati diri bangsa.RUU Bahasa Daerah dan Bayang-Bayang RUU yang Mandek Bertahun-TahunApa yang kita baca di berbagai media tentang status bahasa daerah merupakan sebuah kabar baik yang cukup menyenangkan. Namun berstatus RUU Prioritas bukan berarti sebuah rancangan pasti disahkan. RUU Masyarakat Adat contohnya, sudah masuk Prolegnas Prioritas berkali-kali, termasuk pada 2025. Namun, setelah 14 tahun berjalan tetap belum disahkan. Status prioritas hanya menandai sebuah RUU layak dibahas tahun itu namun tidak menjamin pembahasan benar-benar bisa diselesaikan.Pertanyaan yang layak diajukan sekarang: akankah RUU Bahasa Daerah bernasib sama dengan RUU Masyarakat Adat, atau benar-benar dibahas dan disahkan tahun ini?Sementara status hukumnya masih menunggu jawaban, penutur bahasa daerah tidak punya banyak waktu. Kemendikbud pernah merilis data pada 2019: dari ratusan bahasa daerah di Indonesia, 11 sudah punah dan 25 lainnya berstatus terancam punah, mayoritas dari Maluku. Angka ini terus dikutip ulang oleh media hingga sekarang, meski belum ada pembaruan resmi terbaru. Bisa jadi angka sebenarnya sudah berubah, ke arah yang lebih buruk, karena para penutur lanjut usia terus berkurang setiap tahun tanpa sempat mewariskan bahasanya.Bahasa daerah juga belum punya tempat resmi di kurikulum nasional. Ia hanya bisa masuk lewat muatan lokal, yang penerapannya berbeda di tiap sekolah, tergantung kemauan pemerintah daerah setempat. Dampaknya, bahasa daerah bisa diajarkan serius di satu kabupaten tetapi sama sekali tidak tersentuh di kabupaten lainnya.Sebenarnya sudah ada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah mengembangkan serta melindungi bahasa daerah. Aturan tersebut sudah lebih dari 15 tahun berlaku tapi kewajibannya tidak pernah diturunkan menjadi aturan rinci soal siapa mengerjakan apa, berapa anggarannya, dan siapa yang mengawasi. RUU Bahasa Daerah semestinya menutup celah ini, bukan mengulang janji lama dengan judul baru.Badan Bahasa memang sudah merevitalisasi 120 bahasa daerah di 38 provinsi hingga 2025. Program ini layak diapresiasi. Tapi programnya masih bergantung pada kebijakan yang acapkali berubah setiap pergantian pejabat.Oktober ini, saat lomba pidato dan imbauan berbahasa baik dan benar kembali marak, kita perlu bertanya: apakah RUU Bahasa Daerah akan benar-benar dibahas tahun ini, atau ikut antre bersama puluhan RUU prioritas lain yang bertahun-tahun tidak bergerak? Kita menyadari bahwa merayakan bahasa persatuan itu penting namun bahasa-bahasa yang menopang keberagaman di baliknya butuh lebih dari status prioritas di atas kertas.