Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam ramah tamah Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/10). Foto: Widya Islamiati/kumparanMenteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membuka kemungkinan penerapan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) pada sektor transportasi selain angkutan udara misalnya transportasi penyeberangan.Dudy mengatakan kebijakan tersebut diperlukan sebagai instrumen untuk menjaga aspek keselamatan agar tidak dikorbankan akibat persaingan bisnis.“Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain. Seperti misalnya penyeberangan, karena kita menyadari bahwa mungkin di beberapa negara tidak ada itu. Tapi saya melihat bahwa tarif batas bawah dan batas atas ini kita mencoba dibuat sebagai instrumen agar keselamatan ini tidak dikorbankan oleh persaingan bisnis,” kata Dudy dalam ramah tamah Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/10).Dia mengatakan telah meminta Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk menjajaki penerapan TBB dan TBA di sektor transportasi lainnya. Namun, penerapannya masih perlu melihat hasil kajian terlebih dahulu.“Ini yang kami coba, saya sudah minta kepada BKT untuk menjajaki pemberlakuan tarif batas bawah dan batas atas di sektor transportasi lainnya. Harapan saya bahwa dengan adanya pemberlakuan ini, tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa, tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi,” ujarnya.Sejumlah pesawat maskapai dalam negeri terparkir di Apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTOSementara itu, terkait aturan TBA tiket pesawat yang hingga kini belum terbit, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan proses penyusunan aturan tersebut sudah hampir selesai.Dia mengatakan pembahasan terkait TBA telah dilakukan sejak awal tahun bersama sejumlah pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Asosiasi Perusahaan Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.“Dan alhamdulillah sudah selesai di situ dilakukan laporan dari Pak Menko langsung ke Presiden. Dan alhamdulillah sudah disetujui. Kita sudah menerima surat dari Pak Menteri,” kata Lukman.Menurut dia, saat ini pemerintah tinggal menyelesaikan proses pembuatan aturan. Draf aturan tersebut juga disebut sudah melalui proses harmonisasi.“Tinggal proses pembuatan aturannya. Saat ini sudah jadi, berproses di kita. Dan kita sudah lakukan harmonisasi,” ujarnya.Lukman menjelaskan aturan tersebut nantinya akan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 yang mengatur formula TBA. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap KM 106 yang mengatur tarif.“Harmonisasi sudah dan tinggal keluar aja. Jadi akan ada review PM 20 terkait dengan TBA ini. Setelah itu baru kita lakukan evaluasi terhadap KM 106. 106 itu tarifnya. Kalau sekarang PM 20 itu formulanya. Jadi mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa keluar,” katanya.Di sisi lain, Menhub Dudy mengatakan pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis dalam menetapkan kebijakan tarif transportasi. Kondisi dan respons masyarakat terhadap harga tiket juga menjadi pertimbangan.“Kadang-kadang kita memang mempertimbangkan hal-hal yang tidak semata-mata teknis. Jadi kita juga harus memahami bagaimana situasi psikologis dari masyarakat. Kan, teman-teman yang lebih memahami bagaimana segala sesuatu, segala kebijakan kita tidak hanya melihat hitam dan putihnya,” katanya.“Jadi kalau mbak bisa melihat bagaimana kondisi masyarakat, bagaimana reaksinya mereka terhadap harga tiket dan sebagainya. Ini bukan soal kita mau dan tidak mau atau hari ini kita keluarkan. Tapi kita ingin bagaimana setiap kebijakan yang kita keluarkan itu kita pertimbangkan betul dengan matang,” tuturnya.