Suasana Lobby Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Rabu (30/9/2026). Foto: Dok. LPSLembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp 243,02 miliar kepada nasabah empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang bangkrut di Jawa Barat sepanjang 2025 hingga Agustus 2026.Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, mengatakan nilai klaim yang telah dibayarkan tersebut mencapai 99,47 persen dari total simpanan yang dinyatakan layak dibayar sebesar Rp 245,44 miliar."LPS telah membayarkan sebesar Rp 243,02 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 245,44 miliar, artinya sudah 99,47 persen yang kita selesaikan," kata Nuruddin mengutip Antara, Sabtu (3/10).Dari sisi rekening, pembayaran klaim tersebut mencakup 31.437 rekening atau 99,53 persen dari total rekening yang masuk dalam penjaminan.Berdasarkan hasil verifikasi keseluruhan simpanan di Jabar, LPS mencatat masih terdapat simpanan yang tidak layak dibayar sebesar Rp 1,58 miliar atau sekitar 0,08 persen. Nuruddin menjelaskan, sebagian besar klaim ditolak karena nasabah menerima suku bunga simpanan di atas batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS.Secara nasional, hingga 31 Agustus 2026, LPS telah menangani penutupan 11 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut oleh regulator.Dari proses tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp 595,61 miliar kepada nasabah dengan total 52.739 rekening. Nilai tersebut berasal dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 1,85 triliun.Nuruddin mengimbau masyarakat untuk memastikan simpanannya memenuhi prinsip 3T agar tetap mendapatkan perlindungan penjaminan ketika bank ditutup.Prinsip tersebut mencakup: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank.