Ilustrasi bus listrik Transjakarta yang dioperasikan DAMRI. Foto: DAMRI Rencana ekspansi TransJakarta ke sektor udara dan laut menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Sabtu (3/10). Selain itu, Kemenhub menanggapi wacana perubahan status ojol menjadi transportasi resmi di UU baru. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:Menhub Buka Suara Rencana TransJakarta Perluas Layanan ke Udara-LautLangkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas jangkauan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) ke sektor transportasi udara dan laut mendapat dukungan penuh dari Kementerian Perhubungan. Rencana ekspansi besar-besaran ini dinilai strategis untuk meningkatkan konektivitas antarmoda, baik di wilayah ibu kota maupun skala nasional. Kemenhub menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi regulasi integrasi ini, terutama melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) guna memperkuat koordinasi lintas sektor.Secara finansial, ekspansi ambisius ini didukung oleh peningkatan kapasitas modal yang sangat signifikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggenjot modal dasar TransJakarta dari yang sebelumnya sebesar Rp 5,225 triliun melonjak drastis menjadi Rp 13,4 triliun melalui skema penyertaan modal daerah. Suntikan dana ini diproyeksikan untuk membiayai pembangunan, pengoperasian, serta pemeliharaan infrastruktur pendukung layanan angkutan baru, termasuk pengelolaan teknologi informasi digital dan sertifikasi SDM.Status Ojol Mau Diubah Jadi Transportasi Umum di UU Baru, Ini Kata KemenhubKementerian Perhubungan tengah menggodok usulan integrasi ojek online (ojol) ke dalam regulasi resmi melalui Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap realitas sosial dan ekonomi yang terus berkembang pesat sejak kemunculan ojol pada periode tahun 2010 hingga 2015. Melalui penyesuaian regulasi ini, pemerintah berharap dapat mengatasi kekosongan aturan hukum yang selama ini membatasi pengawasan terhadap moda transportasi roda dua berbasis aplikasi digital."Ini semua untuk keselamatan. Kalau tidak diatur, fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," ujar Dirjen Hubdat, Sabtu (3/10).Urgensi penetapan payung hukum yang lebih kuat ini juga didasari oleh data keselamatan jalan yang krusial. Berdasarkan data evaluasi keselamatan dari Kemenhub, sepeda motor masih mendominasi tingkat fatalitas dengan kontribusi mencapai 78 persen dari total kejadian kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dengan memasukkan aturan penggunaan kendaraan berbasis platform digital ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi undang-undang, pemerintah berupaya menekan risiko kecelakaan sekaligus menjamin standar tarif dan keselamatan bagi jutaan pengemudi serta pengguna aktif ojol.