Ilustrasi minuman keras (miras). Foto: ShutterstockPolisi melimpahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana terkait challenge hafalan Al-Quran berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.Empat tersangka berinisial AK, RE, SM, dan IR beserta barang bukti diserahkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum pada Rabu (30/9). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (22/9)."Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, proses hukum menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (2/10).Setelah pelimpahan tahap II, keempat tersangka kemudian ditahan oleh jaksa penuntut umum. Mereka ditempatkan di dua rumah tahanan, yakni Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu."Berdasarkan pelaksanaan Tahap II tersebut, jaksa penuntut umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu,” ujarnya.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro, Jumat (18/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanNantinya, jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan agar para tersangka bisa segera disidangkan.Budi mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi maupun konten sensitif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial terkait challenge hafalan Al-Quran dalam festival musik The Sounds Project di kawasan Eco Park Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8).Dalam video tersebut, seorang pengunjung terlihat melafalkan ayat Al-Quran di sebuah booth minuman. Berdasarkan hasil penyidikan polisi, tantangan tersebut diduga menawarkan hadiah berupa sebotol minuman beralkohol bagi pengunjung yang mampu melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha.Penyidik menyebut tersangka RE yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth. Sementara tersangka IR dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan ayat Al-Quran dengan imbalan minuman beralkohol.Tersangka SM kemudian melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas di media sosial.