4 Marketplace yang Ditunjuk Pemerintah Lakukan Pemungutan PPh Pasal 22

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (Pph) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri, melalui marketplace terhitung mulai 1 Oktober 2026.