Ayah Tiri di Cakung Diduga Aniaya Bayi 11 Bulan hingga Tewas

Wait 5 sec.

Momen penangkapan ayah di Cakung, Jakarta Timur, yang aniaya bayi 11 bulan. Foto: Dok. IstimewaSeorang bayi perempuan berusia 11 bulan, Rea, tewas setelah diduga dianiaya ayah tirinya di kawasan Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/10) dini hari.Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka lebam di bagian wajah dan sekujur tubuh. Ayah tiri korban kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Cakung, AKP Andre Try Putra. "Udah langsung ditangkap," kata Andre. Peristiwa itu bermula pada Kamis (1/10) malam. Pelaku disebut berpura-pura menangis sambil menggendong korban. Dia kemudian meminta kakak ipar istrinya untuk mengantar korban ke rumah sakit karena disebut sedang sakit.Kepada kakak iparnya, pelaku mengaku korban mengalami demam dan muntah-muntah.Momen penangkapan ayah di Cakung, Jakarta Timur, yang aniaya bayi 11 bulan. Foto: Dok. IstimewaNamun, saat korban diletakkan di lantai dan diperiksa, keluarga menemukan sejumlah luka lebam di bagian tubuh korban. Keluarga kemudian mencurigai keterangan pelaku.Saat ditanya mengenai luka tersebut, pelaku berkelit dan mengaku korban terluka akibat terkena kipas angin yang jatuh.Keluarga tidak percaya dengan penjelasan tersebut. Mereka kemudian melaporkan kejadian itu kepada RT setempat, yang selanjutnya meneruskan laporan kepada pihak berwajib.Warga kemudian mengamankan pelaku. Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum diamankan polisi."Ternyata, anak ini merupakan korban kekerasan oleh ayah tirinya," kata Andre. Jasad korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk proses pemeriksaan dan identifikasi.Sementara itu, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Unit PPA/PPO Polres Metro Jakarta Timur. Motif pelaku menganiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia masih dalam penyelidikan."Untuk motifnya sementara masih kita dalami dari si pelaku, nah si pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, ayat 3," kata Andre. Ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara.