Bupati Gowa Respons Putusan MA soal Pemakzulan: Ada Upaya Sabotase

Wait 5 sec.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa polisi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah sebesar Rp 16 miliar. Foto: Dok. IstimewaBupati Gowa Sitti Husniah Talenrang merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya. Husniah menduga terdapat upaya sabotase terhadap surat dari MA yang memberinya kesempatan menyampaikan hak jawab atau tanggapan.“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA,” kata Sitti Husniah Talenrang saat jumpa pers, Minggu (4/10).Husniah mengeklaim dugaan sabotase itu terjadi melalui PT Pos Indonesia. Surat MA yang seharusnya ditujukan kepadanya justru diserahkan atau dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa.“Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos. Surat MA tujuan ke saya malah diserahkan ke PA. Dan surat itu sampai saat ini belum saya terima,” ucapnya.Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Panitia Khusus sebagai terperiksa di hak angket DPRD Gowa, Sulsel, Selasa (14/7/2026). Foto: YouTube/ DPRD GowaMenurut Husniah, surat tanggapan tersebut merupakan haknya sebagai Bupati Gowa yang semestinya dapat disampaikan kepada MA sebelum putusan terkait uji pendapat DPRD Gowa dikeluarkan.Atas kejadian tersebut, Husniah mengaku akan menempuh jalur hukum. Ia juga akan mengirimkan surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti dugaan penghalangan terhadap hak hukumnya.Husniah berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau masyarakat Gowa tetap tenang dan menjaga situasi daerah agar tetap kondusif.“Jangan mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang,” pesan Husniah.Husniah menegaskan akan tetap berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.PT Pos Akui Salah Kirim Surat MAPT Pos Indonesia mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman dokumen dari MA kepada Bupati Gowa. Melalui KDC Sungguminasa, PT Pos Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan tersebut.“Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya KDC Sungguminasa, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa,” kata Kurniawan, selaku karyawan PT Pos Indonesia.Kurniawan mengatakan dokumen dari MA itu diterima KDC Sungguminasa pada Rabu (2/9). Pada hari yang sama, dokumen tersebut langsung diantar ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan diterima pegawai di sana.Namun, Kurniawan baru mengetahui adanya kesalahan alamat pada Jumat (2/10) setelah mendapat komplain dari seseorang. Ia kemudian mencari keberadaan dokumen tersebut dan mengetahui bahwa surat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa.“Jadi, pada hari itu juga kami langsung pergi ke PA mengambil surat itu,” bebernya.Kurniawan menegaskan permohonan maaf dan penjelasan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PT Pos Indonesia atas kesalahan dan kelalaian dalam proses penanganan kiriman.