Pemeriksaan Perdana Silmy Karim Usai Ditahan KPK

Wait 5 sec.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (4/6/2026), mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin 8 Juni 2026. Pemeriksaan ini menindaklanjuti keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024). Sebelumnya, terkait kasus ini, penyidik KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy dan beberapa pejabat tinggi atau mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Praktik pemerasan ini diduga dilakukan secara sistemik dengan tarif ilegal mencapai jutaan rupiah untuk setiap pengurusan izin. Sejumlah barang bukti seperti valas, kendaraan mewah, dan aset kripto telah disita oleh penyidik KPK.