BorneoFlash.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan usulan tarif impor Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia belum bersifat final. Pemerintah Indonesia terus bernegosiasi dengan pemerintah AS untuk memperoleh tarif yang lebih menguntungkan bagi produk ekspor nasional."Usulan tersebut masih dinamis dan pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tarif yang lebih baik," kata Budi di Jakarta, Senin.Budi menjelaskan pemerintah AS saat ini masih menerapkan tarif sementara sebesar 10 persen untuk seluruh negara hingga 24 Juli 2026. Setelah masa transisi berakhir, pemerintah AS akan menetapkan kebijakan baru berdasarkan investigasi Section 301 Trade Act of 1974 yang menyoroti isu kerja paksa dan kapasitas manufaktur.Pada 2 Juni 2026, United States Trade Representative (USTR) mengusulkan tarif impor 10 persen dan 12,5 persen bagi 60 negara. USTR memasukkan Indonesia ke dalam kelompok 14 negara yang berpotensi menerima tarif 10 persen.Budi menyebut Indonesia memperoleh usulan tarif lebih rendah karena telah memiliki kerangka hukum terkait kerja paksa dan Agreement on Reciprocal Trade (ART).Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memperkirakan tarif final AS terhadap produk Indonesia dapat mencapai 18 persen. Pemerintah AS berencana menambahkan beberapa komponen tarif secara bertahap setelah masa transisi berakhir.Pemerintah Indonesia terus melakukan negosiasi untuk menekan besaran tarif dan menjaga daya saing ekspor nasional di pasar AS. (*)