● Pemerintah memperluas unit usaha Koperasi Merah Putih lewat apotek desa/kelurahan.● Berbeda dengan apotek konvensional, apotek merah putih terdiri dari apotek inti (pusat) dan plasma (cabang).● Longgarnya pengawasan obat-obatan di apotek merah putih tingkatkan risiko warga asal konsumsi obat. Di tengah masih banyaknya puskesmas yang rusak dan tak layak pakai, rezim Prabowo Subianto memilih memperluas unit usaha Koperasi Merah Putih ke sektor kesehatan. Perluasan ini dalam bentuk klinik dan apotek desa/kelurahan yang dikelola oleh koperasi.Rencananya akan ada 103 titik apotek merah putih percontohan di berbagai wilayah Indonesia. Pembangunan apotek merah putih sendiri digadang-gadang untuk membantu pemerataan pelayanan obat-obatan di tingkat desa/kelurahan.Namun, kami menilai pendirian apotek merah putih menyisakan banyak celah dalam pelaksanaannya, termasuk soal lemahnya pengawasan obat-obatan.Apa bedanya dengan apotek konvensional?Struktur operasional maupun pengawasan apotek desa merah putih tidak sepenuhnya sama dengan apotek konvensional. Apotek merah putih menggunakan sistem apotek inti (pusat) dan apotek plasma (cabang).Apotek inti beroperasi seperti apotek konvensional, dengan dikelola langsung oleh seorang apoteker. Mereka bisa dibantu oleh asisten apoteker (tenaga vokasi farmasi). Apoteker di apotek inti juga diberikan wewenang bertanggung jawab mengawasi maksimal lima apotek plasma. Masing-masing di antaranya dijalankan oleh seorang tenaga vokasi farmasi, dibantu tenaga pendukung dan penunjang kesehatan. Hingga saat ini, belum jelas berapa jumlah apotek inti dan apotek plasma yang dibentuk di sebuah desa/kelurahan.Kewenangan kegiatan apotek inti menyerupai apotek konvensional, termasuk pelayanan resep, peracikan obat, farmasi klinis, dan jual-beli alat kesehatan tertentu. Apotek inti juga melayani penyerahan obat bagi pasien rujuk balik BPJS, yaitu pasien penyakit kronis yang kondisinya cukup stabil sehingga bisa melanjutkan pengobatan rutin di puskesmas/klinik. Adapun layanan apotek plasma terbatas pada obat bebas (logo lingkaran hijau) dan obat bebas terbatas (logo biru).Tenaga vokasi di apotek plasma juga tidak boleh melayani resep dokter dalam bentuk apa pun, terutama obat keras berisiko tinggi, seperti obat bius (narkotika), obat yang memengaruhi jiwa dan saraf (psikotropika), maupun bahan kimia obat keras (prekursor). Dengan pengecualian, apotek plasma boleh melakukan penyerahan obat rujuk balik pasien BPJS berdasarkan inisiasi dan pengawasan apoteker. Baca juga: Bagaimana uji kompetensi sebelum lulus kuliah mengubah arah pendidikan apoteker di Indonesia? Meski obat yang ditangani terbatas, wewenang tenaga vokasi di apotek plasma cukup besar. Mereka dapat memberikan layanan yang seharusnya berada di bawah pengawasan apoteker, seperti mengawasi efek samping obat dan menyediakan informasi obat melalui telefarmasi.Bagi kami, aturan baru ini terlalu menyederhanakan (oversimplifikasi) pelayanan kefarmasian tenaga vokasi di apotek plasma, tanpa mempertimbangkan kapasitas dan wewenang mereka, seperti yang telah diatur dalam regulasi. Sulit untuk memastikan pelayanan farmasi tetap berjalan sesuai standar tanpa kehadiran fisik apoteker di setiap apotek plasma. Di sisi lain, skema apotek plasma akan menambah beban kerja apoteker, sehingga berisiko membuat pengawasan obat tak maksimal.Pengawasan pasokan obat belum jelasApotek merah putih memperoleh pasokan obat dan alat kesehatan dari PT Kimia Farma Apotek dan PT Kimia Farma Diagnostika.Namun, belum ada aturan detail terkait pengawasan pasokan obat di apotek merah putih oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Fasilitas pelayanan kefarmasian dalam peraturan terbaru BPOM pun belum mencakup apotek merah putih.BPOM menyatakan bahwa pengelolaan apotek merah putih hanya mengikuti petunjuk teknis Kemenkes. Akan tetapi, secara konteks, aturan pengelolaan apotek merah putih dalam Kepmenkes berbeda dengan aturan pengelolaan apotek oleh BPOM. Baca juga: Monopoli hak paten bikin harga obat sangat mahal dan Indonesia ketergantungan impor Aturan BPOM menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian hanya meliputi instalasi farmasi di rumah sakit, puskesmas, farmasi klinik, dan apotek. Sementara itu, fasilitas lain mencakup toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket.Dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023, obat tanpa resep (obat bebas dan obat bebas terbatas) dapat diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas lain. Adapun obat dengan resep hanya boleh diserahkan oleh apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian. Jika apotek merah putih tidak diakui dalam aturan BPOM maupun UU, maka lembaga pengawas obat ini akan kesulitan untuk mengawasi apotek tersebut.Dampaknya, tak ada jaminan mengenai kualitas dan cara penyimpanan obat di apotek merah putih.Warga berisiko asal pakai obatDi Indonesia, lemahnya pengawasan obat—yang juga dipengaruhi oleh keterbatasan akses dan sumber daya—masih menjadi tugas yang belum terselesaikan. Bahkan penjualan obat tanpa resep saja selama ini masih terjadi di apotek konvensional.Misalnya, obat bius ketamin—yang seharusnya hanya digunakan terbatas—lazim disalahgunakan.Sebuah survei terbaru dari Yayasan Orang Tua Peduli (belum dipublikasikan) juga menunjukkan bahwa 85% apotek konvensional di Indonesia menjual antibiotik tanpa resep. Ini termasuk antibiotik yang tidak tercantum dalam daftar obat wajib apotek.Tanpa pengawasan ketat, pembangunan apotek merah putih berisiko menimbulkan celah warga menyalahgunakan obat dan melakukan swamedikasi (pengobatan sendiri tanpa konsultasi dengan dokter). Aktivitas ini bisa menimbulkan resistensi antibiotik, kesalahan dosis, maupun penggunaan obat tidak tepat yang membahayakan kesehatan.Di sisi lain, beban pengawasan obat di Tanah Air kian berat karena aturan terbaru BPOM juga mengizinkan pengelolaan obat di fasilitas lain di luar apotek seperti minimarket. Regulasi tersebut telah menuai protes dari para apoteker. Baca juga: Kenapa konsumsi antibiotik harus pakai resep dokter? Tak menjawab persoalan mendasarPendirian apotek desa merah putih menyisakan banyak pertanyaan mendasar. Menilik dari regulasi yang ada, apabila BPOM telah mengatur fasilitas pelayanan kefarmasian di puskesmas, mengapa pemerintah justru memilih menggenjot pembangunan apotek merah putih, alih-alih merevitalisasi puskesmas yang terbengkalai?Pemerataan apotek yang terkesan tergesa-gesa pun patut dipertanyakan. Sebab, konsep pelaksanaannya masih mengabaikan kualitas serta standar pengawasan obat dan keselamatan pasien.Pemerataan obat-obatan ke pelosok desa pada akhirnya tidak akan berdampak maksimal jika akses transportasi, seperti jalan yang rusak menuju lokasi fasilitas kesehatan tak pernah sungguh-sungguh dibenahi oleh pemerintah.Di tengah karut marut ini, apoteker perlu lebih mawas dengan tanggung jawab profesi yang besar serta banyaknya aturan hukum yang mengikat. Meski ada peluang untuk memberikan pelayanan melalui apotek merah putih, apoteker seharusnya mengedepankan etika profesi guna memastikan pelayanan berjalan optimal dan tidak membahayakan masyarakat.Para penulis tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi di luar afiliasi akademis yang telah disebut di atas.