Terjebak di Antara Dua Angka Kerugian Negara

Wait 5 sec.

Ilustrasi konferensi pers tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum yang dihasilkan oleh Gemini (AI)Ketika dua lembaga audit negara menghasilkan angka yang berbeda atas perkara yang sama, kepastian hukum menjadi pertaruhan.Ambiguitas penentuan kerugian negara mulai mencapai titik yang mengkhawatirkan. Pada 9 Februari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan no. 28/PUU-XXIV/2026 yang memaknai frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana dimandatkan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945.Penegasan tersebut terletak pada pertimbangan hukum, sementara amar putusannya sendiri menolak permohonan para pemohon. Inilah titik pangkal persoalan, apakah penegasan dalam pertimbangan itu cukup tegas untuk menutup polemik, atau justru menyisakan celah hukum yang rentan eksploitasi? Sebuah putusan yang alih-alih menutup perdebatan, justru membuka tafsir baru.Berjalan di antara Celah-Celah Hukum2 bulan kemudian, Kejaksaan Agung (Kejaksaan) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Petunjuk dalam Pemaknaan Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). SE tersebut menyatakan bahwa pertimbangan hukum Putusan MK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga audit kerugian negara dapat dilakukan oleh instansi selain BPK. Dengan kata lain, Kejaksaan seolah-olah memisahkan putusan menjadi dua entitas, yakni pertimbangan hukum yang dianggap tidak wajib dipatuhi dan amar putusan yang bersifat final dan mengikat. Lantas, sudah tepatkah penafsiran Kejaksaan?Menurut saya, penafsiran seperti itu adalah taktik yang cerdik, sebagai pihak yang berkepentingan, Kejaksaan mampu mengeksploitasi celah hukum yang terbuka pada putusan tersebut.Pertama, kekuatan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat berasal dari Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 dan UU MK beserta perubahannya. Sejauh ini tidak terdapat satu pun aturan dan putusan yang secara tegas menyatakan bahwa pertimbangan hukum pada Putusan MK merupakan bagian integral dari putusan yang bersifat final dan mengikat. Meskipun sudah banyak ahli, termasuk Prof. Jimly Asshiddiqie (Ketua MK 2003-2008), menyatakan keduanya merupakan satu kesatuan. Namun tanpa penegasan dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan, pendapat tersebut belum memiliki pijakan normatif yang mengikat.Kedua, Putusan no. 28/PUU-XXIV/2026 menyatakan “hingga saat ini Mahkamah belum ada alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian sebelumnya”. Padahal ketika ditelaah lebih jauh, MK justru telah mengalami pergeseran pendirian.Putusan no. 31/PUU-X/2012 justru membuka peluang bagi lembaga selain BPK untuk menghitung kerugian negara, berlawanan dengan Putusan no. 28/PUU-XXIV/2026. Perlu diakui, kedua putusan menguji objek yang berbeda. Yang pertama menguji UU Komisi Pemberantasan Korupsi, sedangkan yang kedua menguji KUHP Nasional yang baru berlaku efektif 2 Januari 2026. MK dapat berdalih bahwa tafsirnya berubah karena norma yang diujinya pun berbeda. Namun, bahkan jika dimaknai sebagai perubahan tafsir yang sah, pesan publik yang ditangkap aparat penegak hukum tetap simpang siur. Kejaksaan dengan mudah merujuk Putusan 31/PUU-X/2012 yang belum pernah dibatalkan oleh putusan setelahnya.Posisi Kejaksaan ini tampak beririsan dengan sikap Mahkamah Agung (MA). Melalui Surat Edaran MA (SEMA) No. 4 Tahun 2016, MA semula menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menyatakan ada-tidaknya kerugian negara; lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat boleh mengaudit, tetapi tidak boleh menyatakan kerugian negara. Sikap itu bergeser melalui SEMA No. 2 Tahun 2024. BPK tetap dinyatakan sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional, namun hasil audit lembaga di luar BPK dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada-tidaknya kerugian negara.Rumusan itu menyebabkan kontradiksi, sebab BPK ditahbiskan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang "menyatakan" kerugian, tetapi pada saat bersamaan audit lembaga lain dibolehkan menjadi "dasar penentuan" kerugian. Lalu, siapa sebenarnya yang menentukan? Konstruksi semacam itu justru menyisakan sejumlah persoalan.Pertama, jika BPK selaku pemegang kewenangan konstitusional justru tidak menemukan penyimpangan, dapatkah temuannya dimentahkan oleh hasil audit BPKP? Dengan kata lain, apakah dalam praktik, "tidak" dari lembaga konstitusional dapat dikalahkan oleh "ya" dari lembaga yang berada di bawah eksekutif, sebuah pembalikan hierarki yang janggal. Kedua, bagaimana majelis hakim harus bersikap? SEMA justru memberi hakim diskresi untuk menilai sendiri kerugian berdasarkan fakta persidangan. Diskresi inilah yang mengembalikan persoalan ke titik nol. Alih-alih satu tafsir yang mengikat, kita kembali pada penilaian kasuistis yang bisa berbeda dari satu majelis ke majelis lain.Penjatuhan pidana tidak boleh dilandaskan kepada keyakinan dan penafsiran penegak hukum secara sepihak. Meminjam pendapat Prof. Romli Atmasasmita—penilaian kerugian negara menuntut kompetensi akuntansi yang berada di luar keahlian aparat penegak hukum. Karena itu, dakwaan dan vonis harus dibangun melalui konstruksi yang kokoh dari satu lembaga yang berwenang secara konstitusional.Ketidakseragaman Metodologi AuditPerbedaan metodologi audit sangat memengaruhi opini dalam laporan, sebab tiap metodologi punya tujuan, batasan, asumsi, dan model perhitungan berbeda. Hal ini terbukti dalam sejumlah kasus saat BPK dan BPKP mengeluarkan opini berseberangan atas objek yang sama.Pertama, kasus pembangunan RS Pratama Manggelewa. Pada akhir 2017, BPK melakukan audit rutin dan menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp528 juta, yang kemudian dikembalikan Terdakwa ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK. Pada 2022, BPKP melakukan audit investigatif dan menyatakan kerugian sekitar Rp1,31 miliar—lebih dari dua kali lipat temuan BPK. Di tingkat kasasi, Terdakwa kemudian tetap dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Hakim mengakui terdapat perbedaan antara audit rutin dan investigatif oleh BPK dan BPKP, di mana terdapat perbedaan metodologi di antara keduanya.Kedua, kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan. Pada 2 Maret 2018, BPK memeriksa tata niaga impor 2015 hingga semester I 2017—masa Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan dan tidak menemukan kerugian negara. Pada 20 Januari 2025, BPKP mengaudit objek yang sama dan menyatakan kerugian negara sebesar Rp578,154 miliar dan denda sebesar Rp750 juta. Berlandaskan itu, pada 18 Juli 2025 Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara. Menariknya, hakim menetapkan kerugian negara hanya Rp194,718 miliar, sekitar sepertiga angka BPKP—sehingga inkonsistensi angka terjadi bahkan di ranah peradilan. Proses hukum atas perkara ini kemudian dihentikan melalui abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.Ketiga, kasus Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim (pengadaan 2019-2022), yang masih disidangkan. Polanya serupa. Kemendikbudristek meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian pada periode tersebut dari BPK. Dua audit atas Program Bantuan Peralatan TIK periode 2020-2022 oleh Inspektorat Jenderal maupun BPKP sama-sama tak menemukan kerugian. Namun mementahkan 2 audit sebelumnya, pada 4 November 2025, BPKP menerbitkan hasil audit baru yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun pada periode yang sama.Penegasan Pemaknaan oleh Pembentuk Undang-UndangDalam Sidang Pleno MK Perkara no. 107/PUU-XXIV/2026 pada 18 Mei 2026, DPR menegaskan “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional dimaksudkan pembentuk undang-undang sebagai rujukan konstitusional, yakni BPK, lembaga yang diberi kewenangan oleh Pasal 23E UUD NRI 1945. Dengan demikian, penentuan dan dasar penentuan kerugian negara tidak dapat diberikan kepada lembaga selain BPK.Secara konstitusional, posisi BPK lebih kuat untuk mengisolasi audit dari kepentingan eksekutif—berbeda dengan BPKP yang berada di bawah Presiden, sehingga relasi kuasa yang ada dikhawatirkan dapat memengaruhi hasil audit. Tentu, kemandirian kelembagaan BPK bukan jaminan mutlak dan tetap menuntut pengawasan publik atas kualitas kinerjanya. Namun secara desain ketatanegaraan, BPK berada pada posisi yang paling sesuai untuk menyatakan kerugian negara, sesuai dengan mandat BPK sebagai supreme audit institution.Persoalan teknis seperti kekhawatiran kurangnya personel BPK untuk melakukan audit secara nasional sebenarnya dapat teratasi dengan keberadaan Pasal 9 ayat (1) UU BPK. BPK dapat menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Sehingga sangat memungkinkan bagi BPK untuk mengalihdayakan sebagian pekerjaan audit kepada BPKP maupun inspektorat yang diiringi dengan sinkronisasi metodologi audit.Sudah sepantasnya penetapan kerugian negara melalui hasil audit BPK menjadi unsur wajib untuk mendakwa dan memidanakan seseorang dalam kasus tindak pidana korupsi. Sebagaimana prinsip yang dirumuskan Blackstone, “lebih baik sepuluh orang yang bersalah lolos dari jeratan hukum, ketimbang satu orang tak bersalah dihukum”. Esensinya bukan permisif terhadap kejahatan, melainkan menuntut standar pembuktian yang tinggi, termasuk audit kerugian negara yang kredibel dari lembaga yang berwenang secara konstitusional, sebelum negara mengirim seseorang ke balik jeruji.