Habiburokhman hadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Foto: YouTube/ TVR ParlemenKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan ketentuan mengenai pengisian jabatan di luar institusi Polri yang diatur dalam Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR. Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian.RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (9/6).Habiburokhman mengatakan pengaturan baru tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang mengatur soal pengisian jabatan oleh anggota Polri di luar institusinya."Dalam Putusan MK Nomor 114/2025, MK menegaskan bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri harus memiliki pengaturan dengan batasan yang tegas dan menutup celah penafsiran tentang frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri”," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (10/6)."Dalam hal ini, MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar jabatan yang harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri," jelasnya.Sementara itu, Putusan MK Nomor 223/2025 mengatur mengenai konstitusionalitas pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri aktif."Dalam pertimbangannya, MK mengatur bahwa mekanisme untuk pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang Polri," kata Habiburokhman.Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOMenurut Habiburokhman, Komisi III DPR memandang kedua putusan MK tersebut bertujuan menjawab persoalan yang selama ini muncul dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.Ia mengatakan MK berupaya memberikan landasan pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang terkait pengisian jabatan oleh anggota Polri. Karena itu, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 28A UU Polri."Pengaturan dalam Pasal 28A menggabungkan dua amanat putusan MK dengan pengaturan yang lebih komprehensif, berkeadilan, dan seimbang. Bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sepanjang berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian atau melalui keputusan Presiden," kata Waketum Gerindra itu.Ia menerangkan Pasal 28A mengatur bahwa anggota Polri pada prinsipnya hanya dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri pada kementerian atau lembaga yang memiliki tugas di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum."Pasal 28A secara jelas mengatur bahwa pada prinsipnya Anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri yakni pada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang membidangi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat; serta penegakan hukum. Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN," tuturnya.Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOMeski demikian, pengisian jabatan pada institusi lain di luar bidang tersebut tetap dimungkinkan dengan persyaratan yang ketat."Selanjutnya, pengisian pada institusi di luar itu masih dimungkinkan dengan pengaturan yang sangat ketat, yakni sepanjang dilakukan dengan permintaan dari K/L yang bersangkutan dan terkait dengan kemampuan atau keahlian yang dimiliki oleh Anggota Polri; atau penugasan dari Presiden. Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," kata Habiburokhman.Ia menambahkan tata cara, syarat, dan kriteria pengisian jabatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah."Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah," tandas dia.