DPO Warga negara Asal Amerika yang ditangkap di Depok dideportasi. Foto: Dok. IstimewaDirektorat Jenderal Imigrasi mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial AW alias Ardian Wongsomadi buronan kasus pelecehan seksual yang sebelumnya ditangkap di bunker rumahnya di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, deportasi dilakukan setelah AW menjalani pemeriksaan di Ditjen Imigrasi serta koordinasi dengan Kedutaan Besar AS.“Bahwa setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Jenderal Imigrasi dan hasil koordinasi dengan kedutaan Amerika Serikat, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Deportasi dan Penangkalan,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (7/6).Hendarsam menambahkan, seluruh rangkaian deportasi selesai dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB.“Pukul 16.00 WIB Kegiatan Pendeportasian selesai dilaksanakan,” tutupnya.Hendarsam menjelaskan, tim Ditjen Imigrasi berangkat dari kantor Ditjen Imigrasi menuju Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 10.00 WIB untuk melakukan pengawasan proses deportasi terhadap AW.“Pukul 10.00 WIB Tim berangkat dari Direktorat Jenderal Imigrasi menuju Bandara Soekarno Hatta dalam rangka pengawasan dan pendeportasian 1 (satu) WN Amerika atas nama Ardian Wongsomadi,” ujarnya.Aparat penegak hukum AS, US Marshall, juga datang langsung mengawal proses deportasi ini.Seorang WN AS berinisial AW diamankan pihak Imigrasi di sebuah bunker di kawasan Sawangan, Depok, 23 April 2026. Ia merupakan buronan Interpol atas kasus kekerasan seksual yang ia lakukan di AS. Foto: Instagram/ @ditjen_imigrasi“Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tim dan Kedutaan Amerika Serikat bersama dengan US Marshal langsung menuju ke counter check-in dan setelah itu menunggu di Imigrasi Lounge sampai dengan waktu keberangkatan yang bersangkutan tiba,” kata Hendarsam.AW kemudian diterbangkan menggunakan maskapai Singapore Airlines, ia dikawal 3 personel US Marshall.“Selanjutnya Pendoportasian dilaksanakan dengan menggunakan maskapai Singapore Airline nomor penerbangan SQ959 pada pukul 13.45. Selama menuju ke Amerika Serikat yang bersangkutan di dampingi anggota US Marshal sebanyak 3 orang,” ucapnya.Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan penangkapan seorang buronan asal Amerika Serikat berinisial AW di sebuah bunker yang dibuat di kediamannya di kawasan Sawangan, Depok, pada 23 April lalu.AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya di AS. Penangkapan dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar AS dan melakukan operasi intelijen.Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi bahwa dirinya bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan dan menjadi korban pelecehan seksual oleh AW. Imigrasi kemudian memfasilitasi kepulangan korban ke AS dan berkoordinasi dengan otoritas setempat hingga keberadaan AW berhasil ditemukan.Secara keimigrasian, AW juga terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan.