Konferensi Pers Deolipa Yumara selaku Tim Kuasa Hukum Eks ART Erin di Kawasan Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparanProses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan ART bernama Herawati (Hera) dan Erin sebagai terlapor, memasuki babak baru. Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, mengungkap ada perubahan keterangan dari salah satu saksi kunci bernama Nur Rohmah dalam BAP."Ada satu clue kuncinya, yaitu ada keterangan dari Nur yang berubah. Jadi kalau sebelumnya waktu di BAP pertama Nur ini keterangannya A, di BAP kedua keterangannya negasinya A. Jadi berlawanan," ungkap pengacara mantan ART Erin, Deolipa usai berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (12/6).Perubahan keterangan Nur dinilai menjadi angin segar bagi pihak Hera. Deolipa yakin, keterangan yang diberikan saksi Nur justru memperkuat posisi kliennya."Secara substansinya menguntungkan Hera, kan. Tapi kemudian kami tetap menganggap kasus ini adalah kasus yang masih on the track di wilayah penyelidikan, ya. Jadi kami tunggu ke depannya seperti apa karena ada pendalaman materi nanti," jelas Deolipa.Erin Taulany saat jumpa pers di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparanSelain soal pernyataan, Deolipa menyoroti bukti tambahan terkait kondisi psikologis yang diserahkan oleh pihak Nur pada 9 Juni lalu. Deolipa menyambutnya dengan positif karena dianggap menguntungkan posisi Hera sebagai pelapor."Apa yang dia bawa tentang kondisi psikologis itu, tentunya menguntungkan bagi Hera sendiri sebagai pelapor, ya. Jadi ada beberapa dokumen yang dibawakan oleh Nur, yang mungkin pengacaranya tidak akan ceritakan. Tapi karena kami tadi koordinasi, kami dapat ceritanya," ucap Deolipa.Sebelumnya, mantan ART Erin, Nur Rohmah hadir didampingi kuasa hukumnya, Basuki, untuk menyerahkan bukti tambahan berupa hasil rekam medis terkait kondisi kesehatan mentalnya pasca bekerja di kediaman Erin.Basuki menunjukkan dokumen rekam medis kliennya. Ia membacakan detail pemeriksaan psikologi yang dilakukan pada 5 Juni 2026, yang mencakup berbagai metode evaluasi mulai dari wawancara hingga psikotes untuk mengukur kesehatan jiwa kliennya.Berdasarkan evaluasi profesional, ditemukan adanya indikasi gangguan kesehatan mental yang memengaruhi kehidupan sehari-hari sang mantan ART.