Ketika Hierarki Kabinet Berjalan Terbalik

Wait 5 sec.

Jajaran menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok. KemendagriDewasa ini, rasa-rasanya tidak jarang kita jumpai banyak pihak bertanya-tanya terkait bagaimana pemerintahan saat ini diselenggarakan.Mengapa sejumlah menteri dalam Kabinet Merah Putih perlu menemui Sekretaris Kabinet untuk melaporkan progres kerja? Mengapa seorang pejabat yang secara hukum bertugas mengkoordinasikan jadwal Presiden dapat menerima laporan kinerja menteri, bahkan sampai tampil sebagai penjelas kebijakan pemerintah di ruang publik?Sejatinya, telah banyak menteri, wakil menteri, hingga kepala badan yang antre untuk bertemu dengan Teddy Indra Wijaya selaku Sekretaris Kabinet Merah Putih. Fenomena ini kembali naik ketika video yang beredar pada Mei 2026 memperlihatkan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mendatangi kantor Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya untuk membahas program sekolah rakyat.Fenomena tersebut sejatinya bukan yang pertama. Sebelumnya, telah terdapat beberapa kali kunjungan atau “sowan” dari menteri, wakil menteri, hingga kepala badan lainnya. Dalam rentang Januari hingga Mei 2026, Sekretaris Kabinet juga menerima Menteri Ketenagakerjaan membahas Program Magang Nasional, menerima Menteri Koperasi membahas rekrutmen manajer Koperasi Desa Merah Putih, menerima Kepala OIKN membahas pembangunan IKN, menerima Wakil Kepala BP BUMN membahas PLTS 100 GW, hingga mengikuti rapat daring bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.Secara jelas dan terang dapat dilihat bahwa dari praktik yang terjadi, Sekretaris Kabinet merupakan aktor substantif dalam koordinasi kebijakan lintas kementerian di pemerintahan saat ini. Hal tersebut kemudian menjadi menarik jika kita bertanya: Apakah yang dilakukan oleh Sekretaris Kabinet sesuai dengan apa yang hukum berikan kepadanya?Kewenangan Sekretaris Kabinet Hari IniSebenarnya tidak terlalu sulit untuk menjawab pertanyaan tersebut karena jawabannya telah jelas dan terang diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352 Perpres Nomor 139 Tahun 2024. Sederhananya, Sekretaris Kabinet bertugas untuk “koordinasi penjadwalan agenda kegiatan Presiden dan pertemuan yang dipimpin Presiden”. Fungsinya meliputi penyusunan jadwal kegiatan Presiden, pengadministrasian agenda, penyiapan bahan kegiatan, dan koordinasi dengan Sekretariat Dukungan Kabinet untuk substansi sidang kabinet.Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Foto: Dokumentasi pribadiPasal 352 ayat (2) Perpres Nomor 139 Tahun 2024 secara eksplisit mengatur bahwa fungsi Sekretaris Kabinet adalah “a. koordinasi penyusunan jadwal dan agenda kegiatan Presiden; b. koordinasi penyiapan pengadministrasian penyelenggaraan agenda kegiatan Presiden; c. koordinasi penyusunan jadwal dan agenda pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden; d. penyiapan dan pengkoordinasian bahan-bahan yang diperlukan terkait kegiatan Presiden; e. koordinasi dengan Sekretariat Dukungan Kabinet dalam hal dukungan substansi terkait penyelenggaraan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Menteri.”Tidak ada kewenangan memberi rekomendasi kebijakan. Tidak ada fungsi evaluasi program pemerintah. Tidak ada fungsi klarifikasi program pemerintah. Secara normatif, Sekretaris Kabinet adalah kepala administrasi jadwal Presiden, setinggi-tingginya eselon II.a, di bawah Menteri Sekretariat Negara.Kewenangan Sekretaris Kabinet SebelumnyaBerbeda jauh dengan Sekretaris Kabinet era Perpres Nomor 55 Tahun 2020. Kala itu, Sekretariat Kabinet adalah lembaga kepresidenan mandiri yang dipimpin pejabat setingkat menteri. Fungsinya mencakup pengkajian dan rekomendasi atas kebijakan pemerintah, penyelesaian hambatan implementasi program, pemantauan dan evaluasi lintas kementerian, hingga rekomendasi atas rancangan peraturan menteri yang perlu persetujuan Presiden.Akan tetapi, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 menghapus semua itu. Sekretariat Kabinet dibubarkan. Fungsinya dilebur ke Kementerian Sekretaris Negara sebagai Sekretariat Dukungan Kabinet.Ultra Vires secara Terang-teranganPerubahan tersebut tidak bisa dilepaskan dari sosok Teddy Indra Wijaya, ajudan Prabowo yang saat ini telah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet. Hal tersebut memang telah disampaikan oleh Allison melalui teori bureaucratic politics, bahwa perubahan struktur birokrasi tidak pernah netral karena selalu mencerminkan distribusi kekuasaan dan pengaruh aktor tertentu di lingkaran dalam kekuasaan.Ilustrasi tugas administratif. Foto: Primestock Photography/ShutterstockKembali ke praktik tadi, jika tugas Sekretaris Kabinet hanya koordinasi jadwal dan administrasi agenda Presiden, apa legitimasi hukum menteri “melapor” kepada orang yang secara struktur berada tiga tingkat di bawah para menteri yang rutin melapor?Dalam hukum administrasi negara, tindakan pejabat yang melampaui batas kewenangan yang diberikan hukum disebut ultra vires, yang secara harfiah dimaknai sebagai melampaui kekuasaan.Ketika Sekretaris Kabinet bertindak sebagai mediator kebijakan Presiden kepada publik, menjadi penghubung komunikasi lintas kementerian, bahkan menjadi titik lapor menteri sebelum menghadap Presiden, sejatinya seluruh tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan melampaui tugas yang diamanatkan dalam Pasal 351 dan Pasal 352 Perpres Nomor 139 Tahun 2024.Jika ditarik lebih jauh, sejatinya hal ini terjadi karena adanya pemicu dari Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna 6 Agustus 2025, yang secara langsung memerintahkan Teddy Indra Wijaya untuk mengatur giliran laporan menteri ke Presiden. Lalu, pada 2 Januari 2026, Presiden Prabowo kembali memberikan penugasan khusus untuk menempatkan Sekretaris Kabinet sejajar dengan para pejabat negara tertinggi dalam rapat terbatas di kediaman Presiden Prabowo.Kondisi demikian sejatinya menghadirkan implikasi berupa distorsi hierarki kabinet. Ketika menteri, wakil menteri, hingga kepala badan merasa perlu untuk mendapat “restu” Sekretaris Kabinet untuk mengakses Presiden, Menteri Koordinator kehilangan relevansi koordinatifnya. Tidak heran jika dewasa ini kabinet dianggap tidak lagi bekerja sebagai sistem, tetapi bekerja berdasarkan kedekatan personal dengan Presiden.