Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti soal polemik 4 pulau. Foto: Dok. kumparanKetua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus berakhir damai dengan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra terkait pencemaran nama baik.Pencemaran nama baik berawal dari komentar yang dilontarkan oleh Hamdani di sebuah akun Instagram miliknya @hamdanisyahputra1313 yang disebut menyinggung Erni dan dianggap sebagai pencemaran nama baik.Hamdani kemudian meminta maaf terhadap Erni terkait komentar yang dilontarkannya."Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan Instagram (IG) yang telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Untuk itu, saya mengaku khilaf dan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Ibu Erni dan keluarga ataupun pihak lainnya yang terkait. Alhamdulillah kami telah bersepakat untuk berdamai," kata Hamdani dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/6).Hamdani mengaku peristiwa ini menjadi pelajaran bagi dirinya agar lebih bijak menggunakan media sosial."Ini menjadi koreksi bagi saya dan Insyaallah tidak akan terjadi lagi di kemudian hari," ujar Hamdani.Kuasa Hukum Hamdani, Ramadhany Nasution mengatakan bahwa pencemaran nama baik ini telah bersepakat untuk berdamai. Ia menyebutkan, kedua belah pihak antara Erni dengan Hamdani tidak akan saling menuntut di kemudian hari."Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian ini maka kedua belah pihak tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari, serta tuntutan hukum terhadap kliennya tersebut telah berakhir," ucap Ramadhany.Sementara itu, Kuasa Hukum Erni Sitorus, Agusyah Damanik membenarkan bahwa perkara pencemaran nama baik antara Erni dengan Hamdani telah berakhir dengan damai.Agusyah menuturkan, penyelesaian perkara itu dicapai setelah Hamdani menyampaikan permintaan maaf kepada Erni Sitorus melalui sejumlah media sebagaimana diatur dalam poin-poin kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak."Permintaan maaf yang disampaikan Hamdani kepada klien kami, Erni Sitorus, melalui sejumlah media merupakan bagian dari komitmen penyelesaian yang telah disepakati bersama," tutur Agusyah.Agusyah mengatakan pengaduan yang dibuat oleh Erni Ariyanti ke Polda Sumut dengan Laporan Nomor LP/B/1330/VIII/SPKT atas dugaan pelanggaran Pasal 315 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, akan dicabut dan proses hukum tidak dilanjutkan."Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, pengaduan di Polda Sumut akan dicabut dan proses hukum tidak berlanjut. Kesepakatan perdamaian ini juga telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing," ucap Agusyah.Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan Hamdani Syahputra sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik dari Ditressiber Polda Sumut melakukan gelar perkara pada Kamis, 30 April 2026."Sudah (ditetapkan tersangka) sejak tanggal 30 April 2026. Gelar perkaranya juga dilakukan pada 30 April 2026," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dihubungi wartawan, Selasa (5/5).Ferry menuturkan, dalam penanganan kasus pencemaran nama baik tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi."Sudah delapan orang diperiksa," ucap Ferry.Polisi belum menahan Hamdani karena dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik."Tidak (ditahan di Polda Sumut), ancaman pasalnya di bawah lima tahun penjara. Yang bersangkutan kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Ferry.Kasus Pencemaran Nama BaikKuasa Hukum Erni, Agusyah Damanik, menuturkan laporan tersebut berawal dari komentar yang dilontarkan oleh akun @hamdanisyahputra1313 pada sebuah unggahan yang menampilkan wajah Erni.Komentar Hamdani disebut menyinggung Erni dan dianggap sebagai pencemaran nama baik. Namun, Agusyah tidak merinci komentar yang dimaksud.Lalu, Erni melalui kuasa hukumnya melaporkan komentar pencemaran nama baik sebagai dugaan tindak pidana ke Polda Sumut pada Kamis, 14 Agustus 2025.