Edarkan Narkoba di Kelab Malam Jakarta Utara, 2 Pengedar Diciduk

Wait 5 sec.

jakarta.jpnn.com - Pengedar narkoba berinisial FIS dan WS dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.