Laut yang Dicuri, Kedaulatan yang DipertaruhkanIlustrasi IUU Fishing (Foto: Moh Nur Nawawi)Indonesia kerap membanggakan diri sebagai negara maritim terbesar di dunia. Narasi tersebut hadir dalam pidato politik, dokumen pembangunan nasional, hingga berbagai program ekonomi biru yang belakangan menjadi jargon utama pengelolaan sumber daya kelautan. Namun di balik optimisme tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara serius: apakah Indonesia benar-benar telah memperlakukan laut sebagai fondasi strategis masa depan bangsa?Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) masih terus menjadi ancaman bagi pengelolaan sumber daya perikanan nasional. Selama ini, IUU Fishing sering dipahami secara sederhana sebagai tindakan pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia. Pemahaman tersebut memang tidak sepenuhnya keliru, tetapi terlalu sempit untuk menjelaskan kompleksitas persoalan yang sebenarnya.IUU Fishing bukan sekadar persoalan ikan yang ditangkap tanpa izin. Ia merupakan manifestasi dari berbagai persoalan yang lebih besar, mulai dari lemahnya tata kelola sumber daya laut, sengketa batas maritim, ketimpangan rezim perdagangan internasional, hingga pertarungan kepentingan geopolitik yang semakin intens di kawasan maritim. Dengan kata lain, ketika Indonesia berbicara tentang pemberantasan IUU Fishing, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya stok ikan atau kerugian ekonomi, melainkan kapasitas negara dalam menjaga kedaulatan dan masa depan maritimnya.Ironisnya, meskipun lebih dari dua pertiga wilayah Indonesia merupakan lautan, orientasi pembangunan nasional selama puluhan tahun lebih banyak berpusat pada daratan. Jalan tol, kawasan industri, dan pembangunan perkotaan menjadi indikator utama kemajuan. Sementara itu, laut sering kali diposisikan sebagai pelengkap narasi pembangunan, bukan sebagai pusatnya.Akibatnya, ketika eksploitasi sumber daya laut terjadi secara ilegal, respons yang muncul cenderung bersifat teknis dan sektoral. Negara berfokus pada operasi penangkapan kapal, penegakan hukum, atau peningkatan patroli laut. Langkah-langkah tersebut memang penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan.Dalam perspektif ekonomi politik sumber daya alam, praktik eksploitasi ilegal biasanya tumbuh subur di wilayah yang memiliki dua karakteristik sekaligus, sumber daya yang melimpah dan kapasitas pengawasan yang terbatas. Indonesia memiliki keduanya. Kekayaan perikanan yang besar bertemu dengan wilayah pengawasan yang sangat luas dan kompleks.Kondisi tersebut menciptakan paradoks. Semakin besar potensi sumber daya yang dimiliki suatu negara, semakin besar pula insentif ekonomi untuk mengeksploitasinya secara ilegal. Oleh karena itu, pertanyaan utama bukanlah berapa banyak kapal yang berhasil ditangkap, melainkan sejauh mana negara mampu membangun sistem yang membuat pelanggaran menjadi semakin sulit dilakukan.Sayangnya, diskursus publik mengenai IUU Fishing masih sering terjebak pada logika penindakan. Keberhasilan diukur dari jumlah kapal yang diamankan atau besarnya kerugian negara yang berhasil diselamatkan. Padahal penegakan hukum hanyalah ujung dari rantai tata kelola.Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa pelanggaran itu dapat terjadi sejak awal. Apakah sistem pengawasan telah terintegrasi? Apakah data perikanan yang dimiliki negara cukup akurat? Apakah koordinasi antarlembaga berjalan efektif? Apakah terdapat insentif ekonomi yang justru mendorong praktik-praktik ilegal?Tanpa menjawab pertanyaan tersebut, pemberantasan IUU Fishing akan terus bersifat reaktif dan berulang.Ilustrasi mendefiniskan ulang IUU Fishing (Foto:Moh Nur Nawawi)Persoalan menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan dinamika hukum laut internasional. Selama ini, United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dianggap sebagai landasan utama pengaturan ruang laut global. Indonesia memperoleh manfaat besar dari konvensi tersebut melalui pengakuan internasional terhadap konsep negara kepulauan yang menjadi dasar Wawasan Nusantara.Namun realitas geopolitik menunjukkan bahwa hukum internasional tidak selalu menjadi rujukan tunggal dalam praktik hubungan antarnegara. Beberapa negara belum meratifikasi UNCLOS, sementara sebagian lainnya menerapkan interpretasi yang berbeda terhadap ketentuan konvensi tersebut. Di kawasan tertentu, terutama yang memiliki nilai strategis tinggi, kepentingan geopolitik sering kali lebih dominan dibandingkan norma hukum internasional.Situasi inilah yang melahirkan berbagai tumpang tindih klaim yurisdiksi maritim. Dalam konteks tersebut, aktivitas perikanan tidak lagi sekadar kegiatan ekonomi, melainkan instrumen politik.Kapal ikan sering digunakan sebagai simbol kehadiran negara di wilayah yang dipersengketakan. Kehadiran mereka menjadi bentuk penguasaan de facto yang secara perlahan memperkuat klaim suatu negara atas wilayah tertentu. Tidak mengherankan jika banyak kasus IUU Fishing terjadi di kawasan yang memiliki kompleksitas batas maritim.Bagi Indonesia, kondisi ini menunjukkan bahwa pemberantasan IUU Fishing tidak dapat dipisahkan dari diplomasi batas maritim. Pengawasan laut yang efektif harus berjalan seiring dengan percepatan penyelesaian delimitasi batas dan penguatan kehadiran negara di wilayah perbatasan.Namun tantangan Indonesia tidak berhenti pada persoalan batas laut. Di tingkat global, terdapat ketimpangan lain yang sering luput dari perhatian, yakni hubungan antara IUU Fishing dan rezim perdagangan internasional.Dalam beberapa tahun terakhir, Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mendorong berbagai kesepakatan untuk membatasi subsidi perikanan yang dianggap berkontribusi terhadap overfishing dan praktik IUU Fishing. Secara normatif, tujuan tersebut tampak mulia. Namun dalam praktiknya, implementasi kebijakan tersebut tidak selalu menguntungkan negara berkembang.Masalah utama terletak pada kesenjangan kapasitas antara negara maju dan negara berkembang. Negara-negara maju telah memiliki armada perikanan modern, teknologi canggih, akses pembiayaan yang kuat, dan sistem logistik yang efisien. Sebaliknya, banyak negara berkembang masih mengandalkan nelayan skala kecil yang membutuhkan dukungan negara untuk tetap kompetitif.Ketika pembatasan subsidi diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan ketimpangan tersebut, yang terjadi bukanlah kompetisi yang adil. Negara berkembang justru berpotensi kehilangan instrumen penting untuk melindungi masyarakat pesisirnya.Di sinilah paradoks tata kelola laut global muncul. Negara-negara pantai diminta menjaga keberlanjutan sumber daya laut dunia, tetapi pada saat yang sama ruang kebijakan mereka untuk memperkuat sektor perikanan domestik semakin dibatasi.Karena itu, Indonesia perlu menempatkan isu IUU Fishing dalam kerangka keadilan ekonomi internasional. Diplomasi maritim tidak boleh hanya berbicara mengenai pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga harus memperjuangkan ruang kebijakan yang memungkinkan negara berkembang mengelola sumber daya lautnya secara adil dan berkelanjutan.Selain itu, terdapat satu instrumen yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal, yaitu data.Dalam era tata kelola global modern, data merupakan sumber kekuatan politik yang sangat penting. Data mengenai pola pelanggaran, pergerakan kapal, kerugian ekonomi, kerusakan ekologi, hingga jaringan perdagangan hasil tangkapan ilegal dapat menjadi modal diplomasi yang sangat berharga.Sayangnya, sebagian besar data IUU Fishing di Indonesia masih digunakan untuk kepentingan operasional dan penegakan hukum domestik. Pemanfaatannya sebagai instrumen diplomasi masih relatif terbatas.Padahal data yang kuat dapat memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai forum internasional. Data dapat menjadi dasar argumentasi dalam negosiasi batas maritim, penguatan organisasi pengelolaan perikanan regional, hingga perundingan perdagangan internasional.Dalam era evidence-based diplomacy, posisi tawar suatu negara tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi atau militernya, tetapi juga oleh kualitas data yang dimiliki dan kemampuannya mengubah data tersebut menjadi argumentasi politik yang meyakinkan.Namun di tengah berbagai tantangan eksternal tersebut, Indonesia juga masih menghadapi persoalan dari dalam negeri. Salah satu yang paling menonjol adalah tumpang tindih regulasi dan kewenangan antarinstansi dalam pengelolaan laut.Pengawasan maritim melibatkan banyak aktor, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut, Kepolisian, Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga pemerintah daerah. Masing-masing memiliki dasar hukum dan kewenangan yang berbeda.Dalam praktiknya, kondisi tersebut sering melahirkan fragmentasi kebijakan, duplikasi fungsi, serta koordinasi yang tidak selalu berjalan efektif. Celah-celah kelembagaan semacam ini justru menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku IUU Fishing.Karena itu, reformasi tata kelola menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Indonesia memerlukan harmonisasi regulasi yang mampu menyatukan berbagai ketentuan sektoral ke dalam kerangka pengelolaan laut yang lebih terintegrasi. Tujuannya bukan sekadar menyederhanakan aturan, tetapi menciptakan sistem yang lebih konsisten, efisien, dan adaptif terhadap tantangan baru.Pada akhirnya, pemberantasan IUU Fishing harus dipahami sebagai bagian dari pembangunan arsitektur kedaulatan maritim Indonesia.Arsitektur tersebut setidaknya bertumpu pada empat fondasi utama. Pertama, penyelesaian batas maritim yang berbasis hukum internasional dan didukung kehadiran negara yang efektif di wilayah perbatasan. Kedua, diplomasi perdagangan yang memperjuangkan keadilan bagi negara-negara pantai dan masyarakat pesisir. Ketiga, pemanfaatan data sebagai instrumen diplomasi dan pengambilan kebijakan. Keempat, reformasi regulasi yang mampu menghilangkan fragmentasi tata kelola maritim nasional.Tanpa empat fondasi tersebut, pemberantasan IUU Fishing hanya akan menjadi respons jangka pendek terhadap gejala. Sebaliknya, dengan membangun fondasi tersebut secara simultan, Indonesia dapat menjadikan agenda pemberantasan IUU Fishing sebagai momentum memperkuat posisi dalam tata kelola laut global.Karena sesungguhnya persoalan terbesar Indonesia bukan hanya bagaimana menangkap kapal yang melanggar hukum. Tantangan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa laut Indonesia dikelola dalam kerangka hukum yang adil, tata kelola yang efektif, dan diplomasi yang mampu melindungi kepentingan nasional.Di sinilah makna strategis pemberantasan IUU Fishing berada. Ia bukan sekadar agenda pengawasan perikanan. Ia adalah instrumen mempertahankan kedaulatan, menjaga keberlanjutan sumber daya, melindungi nelayan yang berusaha secara sah, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan maritim global.Sebab ketika yang dicuri bukan hanya ikan, melainkan ruang hidup dan masa depan laut Indonesia, maka yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan sekadar kekayaan alam. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan Indonesia untuk benar-benar menjadi negara maritim yang berdaulat.