Ilustrasi pulau Jawa terancam tenggelam. Foto: generate by gemini.Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memproyeksikan bahwa pada tahun 2050, sekitar 25 persen wilayah Jakarta dan belasan kota pesisir di sepanjang Pantai Utara Jawa terancam tenggelam akibat kombinasi maut penurunan tanah dan kepungan banjir rob. Di tengah cuaca ekstrem yang tak menentu hingga ancaman gagal panen massal. Krisis lingkungan hari ini bukan lagi sekadar isu aktivisme Barat. Isu ini telah menjelma menjadi ancaman eksistensial nyata yang mengetuk pintu kesadaran religius kita. Menariknya, dunia akademik Islam kini sedang bergegas merespons ancaman ini secara radikal. Berbagai riset mendalam menawarkan gagasan segar yang mengejutkan. Sudah saatnya pilar utama perlindungan dalam hukum Islam dibongkar ulang dan ditambah demi menyelamatkan bumi dari kiamat iklim global.Warisan Klasik yang Mulai TerguncangSelama berabad-abad, umat Muslim mengenal konsep dharūriyyāt al-khamsah atau lima jaminan prinsip utama yang wajib dilindungi oleh syariat. Formula monumental ini dirumuskan secara sistematis oleh ulama ushul fikih abad ke-8 Hijriah, Imam al-Syatibi, melalui kitabnya yang sangat tersohor, Al-Muwāfaqāt fi Ushūl al-Sharīah menyusun lima pilar pelindung tersebut meliputi kewajiban menjaga agama (ḥifz al-dīn), jiwa (ḥifz al-nafs), keturunan (ḥifz al-nasl), harta (ḥifz al-māl), dan akal pikiran (ḥifz al-'aql) (Al-Shatibi, 1996).Namun, menurut Nazaruddin dan Kamilullah (2020), dan para peneliti lainnya menyebutkan bahwa formula yang tampak mapan dan kokoh selama ratusan tahun tersebut kini menghadapi ujian berat yang belum pernah terjadi di zaman al-Syatibi. Sistem perlindungan klasik ini dirancang ketika tantangan utama manusia masih bersifat lokal dan personal. Di era modern, krisis lingkungan makro mengharuskan kita melakukan kontekstualisasi dan evaluasi sistemik terhadap pembagian kebutuhan mendasar tersebut agar hukum Islam tetap relevan merespons zaman.Saat Cuaca Ekstrem Mengancam Jiwa dan HartaTriana, (2008) melihat risis iklim global saat ini telah membawa dampak mengerikan yang langsung menusuk jantung lima pilar klasik hukum Islam tersebut. Lonjakan suhu bumi dan anomali cuaca ekstrem memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir rob, kekeringan berkepanjangan, hingga badai tropis yang masif. Ketika ekosistem rusak, pasokan air bersih menyusut dan penyakit tropis yang disebarkan oleh vektor seperti nyamuk meroket tajam, yang secara otomatis, Keman, (2007b) berpendapat itu dapat mengancam keselamatan jiwa (ḥifz al-nafs) manusia.Tak berhenti di situ, Cahyo, (2010) mengomentari infrastruktur publik yang hancur serta ancaman nyata terhadap ketahanan pangan akibat gagal panen massal secara langsung melumpuhkan stabilitas ekonomi (ḥifz al-māl) masyarakat pesisir dan kepulauan. Belum lagi, Harmoni, (2005) menambahkan bahwa polusi udara yang pekat serta depresi lingkungan akibat ketidakpastian sumber daya bahkan mulai mengganggu kesehatan mental dan fungsi berfikir jernih (ḥifz al-'aql) manusia. Pertanyaanya sekarang; bagaimana mungkin umat bisa menjaga agama, jiwa, harta, akal, dan keturunannya jika ruang ekologi tempat mereka hidup telah hancur lebur? Ada cacat tersembunyi dari teori masa lalu: sifatnya terlalu berpusat pada ego manusia (antroposentris). Bumi dianggap sekadar pelayan. Untuk menahan laju krisis iklim global, hukum Islam hari ini dituntut melompat lebih jauh dengan melahirkan prinsip universal yang memandang alam sebagai bagian dari ekosistem suci yang wajib dilindungi bersama.Mengenal Ḥifz al-Bī’ah: Teori Baru Hukum IslamSuryani, (2017) melihat kerusakan yang begitu masif, para pemikir Islam kontemporer menegaskan bahwa merawat bumi tidak bisa lagi diletakkan sebagai sekadar imbauan moral, etika opsional, atau ibadah sunah semata. Wacana ini harus naik kelas secara struktural dari yang awalnya hanya berupa fikih lingkungan (fiqh al-bī'ah) menjadi pilar inti hukum Islam yang disebut ḥifz al-bī'ah atau menjaga lingkungan. Melalui metodologi berbasis kemaslahatan publik dan lintas makluk, perlindungan alam kini, Zuhdi, (2015) memposisikannya sebagai mediator utama sekaligus fondasi paling dasar yang menyokong kelima pilar dharūriyyāt konvensional.Argumen ini diperkuat oleh ijtihad teologis ulama besar Indonesia, K.H. Ali Yafie dalam Hulaify, (2019) yang dengan tegas menyatakan bahwa hukum menjaga dan melestarikan lingkungan adalah kewajiban kolektif yang mutlak (fardhu al-kifāyah). Bahkan, beberapa pandangan menyebutnya telah bergeser menjadi kewajiban personal (fardu 'ain) bagi setiap individu. Tanpa adanya jaminan stabilitas ekologi (ḥifz al-bī'ah), maka upaya untuk mempertahankan agama, melindungi nyawa, merawat akal, mewariskan keturunan, dan mengumpulkan harta akan runtuh dan mustahil untuk diwujudkan.'Dosa Ekologis' dan Ancaman Kiamat Masa DepanSecara teologis, Mubarok, (2022) melihat kesadaran lingkungan ini berakar kuat pada rekonstruksi makna manusia sebagai pengelola bumi (khalīfah) yang tidak boleh berbuat kerusakan, sebagaimana digariskan dalam Al-Qur'an. Ketika manusia mengeksploitasi alam secara berlebihan demi keserakahan ekonomi, mereka sebenarnya sedang melakukan pembangkangan spiritual. Menurut Ridwan, (2013), tindakan merusak alam secara masif ini melahirkan sebuah istilah teologis baru yang sangat tajam, yaitu kekafiran ekologis atau dosa lingkungan (kufr al-bī'ah).Dosa ekologis ini tidak hanya berdampak pada pelaku di masa sekarang, melainkan menjadi bentuk kejahatan antargenerasi yang merenggut hak hidup anak cucu kita. Dalam konteks perlindungan keturunan (ḥifz al-nasl), krisis iklim memicu ancaman kelangkaan sumber daya kronis di masa depan, sehingga bumi tidak lagi menjadi tempat yang layak huni bagi generasi berikutnya. Oleh karena itu, menghentikan emisi gas rumah kaca dan menghentikan deforestasi bukan lagi sekadar aksi sosial, melainkan bagian dari pertanggungjawaban iman kita di akhiratMengetuk Pintu Kebijakan GlobalMenjadikan ḥifz al-bī'ah sebagai bagian integral dari pilar syariat menuntut konsekuensi nyata berupa tindakan struktural di dunia nyata. Menurut Alberro, (2023) kesadaran lokal masyarakat tidak akan pernah cukup jika tidak dibarengi dengan komitmen politik makro dari pemangku kebijakan. Pinontoan dkk., (2022) mengusulkan agar pemerintah di berbagai belahan dunia dipaksa untuk menyusun regulasi lingkungan yang sangat ketat, memberikan sanksi berat bagi korporasi perusak ekosistem, serta aktif mendanai transisi energi bersih.Lebih jauh lagi, karena atmosfer bumi tidak mengenal batas-batas negara, McCarty, (2010) menyatakan bahwa krisis ini membutuhkan diplomasi internasional yang solid melalui kesepakatan global yang mengikat. Lembaga internasional memegang peranan krusial sebagai platform kolaborasi untuk berbagi teknologi hijau, mendistribusikan sumber daya, dan memastikan setiap negara mematuhi standar tinggi pelestarian alam demi menekan laju pemanasan global. Islam menuntut agar pilar perlindungan lingkungan ini termanifestasi dalam bentuk hukum positif dan kebijakan global yang nyata, bukan sekadar menjadi teks khotbah yang indah di atas mimbar.Sebagai penutup, transformasi gagasan dari fikih lingkungan menuju pilar utama ḥifz al-bī'ah mengindikasikan bahwa pertempuran melawan krisis iklim adalah kewajiban iman yang sangat suci dan mendesak bagi kita semua. Mulai detik ini, kita mesti ubah gaya hidup kita dengan mengurangi jejak karbon, mendukung kebijakan hijau, dan mendesak para pemimpin politik serta lembaga internasional untuk melahirkan regulasi ekologis yang tanpa kompromi. Jadikan bumi ini seolah-olah seluruh hidup, ibadah, dan masa depan keturunan kita bergantung padanya—karena pada kenyataannya, memang begitulah adanya!