Sejumlah anjing dimandikan usai melakukan perburuan babi hutan. Foto: Ferlian Septa Wahyusa/ANTARA FOTOPolisi menetapkan pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang bocah berusia 9 tahun digigit anjing pemburu di Jasinga, Bogor, Minggu (7/6). "Y, sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasat PPA PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Senin (8/6), Polisi menjerat Y dengan Paal 474 ayat 3 dan Pasal 336 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang kelaian yang mengakiabtkan hilangnya nyawa seseorang. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 4 anjing milik pelaku. Sebelumnya, seorang bocah berusia sekitar 9 tahun tewas setelah diserang anjing pemburu saat memancing di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6).Korban sempat dibawa ke RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang untuk menjalani autopsi. Namun, pihak keluarga memilih membatalkan proses tersebut dan langsung membawa pulang jenazah untuk dimakamkan.