Ilustrasi KPK. Foto: ShutterstockKPK menahan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji."KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam jumpa pers, Senin (8/6).Taufik menjelaskan, Ismail dan Asrul ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni."Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap dia.Peran Para TersangkaTersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan menuju kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTODalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.Taufik menjelaskan, Ismail dan Asrul diduga secara bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU, serta pihak-pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus.Dalam ketentuan yang ada, kuota haji khusus hanya dialokasikan sebesar 8 persen dari kuota haji nasional. Ismail, Asrul, Fuad Hasan, dan pihak lainnya diduga meminta agar persentase itu menjadi lebih besar."Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%," ujar Taufik.Ismail bersama Asrul kemudian diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.Dengan kerja sama ini, para biro travel yang terafiliasi bisa mendapat kuota haji khusus tambahan, termasuk dengan skema percepatan yang membuat jemaah bisa langsung berangkat tanpa waktu tunggu.Eks stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanKerja sama itu tak terlepas dari adanya pemberian uang. Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Berikut rinciannya:Gus Alex: USD 30.000; Hilman Latief (Dirjen PHU Kemenag): USD 5.000 dan SAR 16.000;Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Kemenag): USD 10.000."Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," tutur Taufik.Sementara, Asrul juga melakukan pemberian uang kepada Gus Alex sebesar USD 406.000."Atas pemberian itu, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar," bebernya.Taufik menyebut, uang yang diperoleh Gus Alex dan Hilman Latief diduga sebagai representasi dari Gus Yaqut.Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.Gus Yaqut membantah soal adanya aliran uang kepadanya sebesar USD 30 ribu. Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3)."Enggak ada," kata Gus Yaqut.Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.Belum ada keterangan dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba mengenai penetapan tersangka ini. Hilman Latief pun belum berkomentar soal penyebutan KPK mengenai aliran uang tersebut.PT Maktour pun belum berkomentar mengenai penyebutan soal keuntungan ilegal tersebut.