MUI Karawang Kecam Dugaan Pesta Gay, Minta Aparat Tindak Tegas

Wait 5 sec.

Ketua Bidang pendidikan dan pesantren MUI Karawang, Asep Saepudin. Foto: Dok. kumparanMajelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mengecam keras dugaan pesta gay yang berlangsung di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Karawang, Jabar.MUI menegaskan, kegiatan tersebut bertentangan dengan norma agama Islam, norma kesusilaan, dan nilai-nilai Pancasila. THM tersebut disebut-sebut beroperasi tanpa izin resmi."Operasional tempat hiburan tanpa izin menambah pelanggaran hukum dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menutup tempat yang tidak berizin," ujar Ketua Bidang Pendidikan dan Pesantren MUI Karawang, Asep Saepudin, Senin (8/6)."Pesta yang merayakan penyimpangan di tempat yang melanggar izin adalah dua luka sekaligus. Luka kepada nilai yang diwariskan leluhur Karawang. Luka kepada hukum yang disepakati bersama agar kita hidup tertib dan damai," kata Asep.Namun demikian, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri, dan menyerahkan penanganan kepada pihak berwenang."MUI Karawang berkomitmen menjaga ketertiban, moral, dan kerukunan umat. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menangkal kegiatan yang merusak tatanan nilai di daerah kita," kata Asep.Asep menyatakan, pintu kemaksiatan yang terang-terangan, apalagi tanpa izin, harus ditutup demi menjaga keberlangsungan generasi Karawang di masa mendatang."Juga kepada aparat, kami titip amanah. Tegakkan aturan dengan bijak dan adil. Tutup tempat hiburan tanpa izin. Hentikan kegiatan yang meresahkan. Bukan karena benci kepada orangnya, tetapi karena cinta kepada tatanan," tandasnya.Bupati Ancam Tutup OperasionalBupati Karawang, Aep Syaepuloh. Foto: Dok. IstimewaSementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak tegas dan segera memberikan surat teguran kepada pengelola tempat usaha yang diduga menjadi lokasi pesta gay.“Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas. Berikan surat teguran. Kalau masih seperti itu, tidak menutup kemungkinan saya meminta izin usaha itu dicabut,” kata Aep di Plaza Pemda Karawang, Senin (8/6).Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang selama ini telah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha. Kepercayaan tersebut harus dijaga dengan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat.Aep menegaskan Karawang dikenal sebagai daerah dengan kultur religius dan memiliki ratusan pondok pesantren. Oleh karena itu, aktivitas yang dinilai tidak pantas dan meresahkan masyarakat tidak dapat dibiarkan.“Karawang ini kota santri. Kita punya kurang lebih 514 pesantren. Hal-hal seperti itu tidak patut dan tidak elok,” tegas Aep.Kantongi Izin Restoran, Bukan THMKepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat. Foto: Dok. kumparanKepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat menjelaskan, berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki, tempat tersebut tercatat sebagai usaha bar dan restoran. Namun pihaknya masih mendalami kesesuaian aktivitas usaha yang berlangsung di lokasi dengan izin yang dimiliki."Dari KKR-nya itu bar dan restoran. Sementara ini kita enggak tahu nih, restoran itu yang di mana. Kalau bar harus ada izin dari provinsi," ucapnya.Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini Satpol PP pernah memberikan teguran terkait penjualan minuman beralkohol (minol) karena persoalan perizinan."Selama ini kita pengawasan pada saat dia menjual minol kita tegur karena enggak ada izin bar," katanya.Pihaknya juga akan memanggil pengelola tempat yang dijadikan lokasi diduga pesta gay. Selain memanggil pengelola, Basuki akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai dugaan pesta sesama jenis yang viral tersebut.