Melampaui Batas Integritas Performatif

Wait 5 sec.

Indeks persepsi korupsi Indonesia 2025. Foto: Dok. Transparency International IndonesiaSeseorang pernah berkata, “Budaya yang ditoleransi terdengar lebih keras daripada budaya yang diteriakkan lantang-lantang.” Ungkapan ini menjadi relevan saat kita merefleksikan kembali komitmen keterbukaan dan tata kelola pemerintahan hari ini.Refleksi Indeks Persepsi KorupsiBeberapa waktu lalu, Transparency International merilis Corruption Perceptions Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk tahun 2025. Hasilnya menunjukkan tantangan besar bagi Indonesia: dari 182 negara yang disurvei, Indonesia mencatat skor IPK sebesar 34 dari skala 100. Skor tersebut menurun 3 poin dari tahun 2024, yang sekaligus menggeser posisi Indonesia ke peringkat 109, turun dari peringkat 99 pada tahun sebelumnya.Di kawasan Asia Tenggara, capaian Indonesia menempatkannya di posisi yang sejajar dengan Laos. Posisi ini berada di bawah Singapura (skor 84), Brunei Darussalam (skor 63), Malaysia (skor 52), Timor Leste (skor 44), dan Vietnam (skor 41). Sementara itu, negara Asia Tenggara dengan skor di bawah Indonesia meliputi Thailand (skor 33), Filipina (skor 32), Kamboja (skor 22), dan Myanmar (skor 16). Di skala global, skor Indonesia saat ini setara dengan negara yang tengah menghadapi tantangan geopolitik berat, seperti Bosnia dan Herzegovina.Penurunan skor dan peringkat ini memerlukan perhatian serius. IPK merupakan indikator persepsi kinerja sektor publik sebuah negara di mata para ahli dan pelaku bisnis. Skor yang lebih tinggi mencerminkan rendahnya persepsi korupsi di lingkungan sektor publik, sedangkan penurunan skor mengindikasikan perlunya pembenahan sistemik yang lebih masif. Kenyataan ini menjadi pekerjaan rumah besar, terutama setelah hampir tiga dekade bergulirnya era Reformasi.Tantangan Implementasi KebijakanIlustrasi kebijakan pemerintah. Foto: SsCreativeStudio/ShutterstockSetiap periode kepemimpinan nasional selalu menyertakan agenda reformasi birokrasi. Dalam Nawa Cita, Presiden Jokowi menuangkan misi untuk “membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya”. Selanjutnya, dalam Asta Cita, Presiden Prabowo melanjutkan estafet tersebut pada Misi Ketujuh: “Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba”.Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuantitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) tercatat fluktuatif, tapi cenderung meningkat:Tahun 2023: 8 kasus OTT.Tahun 2024: 5 kasus OTT.Tahun 2025: 11 kasus OTT (meningkat lebih dari 100% dari tahun sebelumnya).Penegakan hukum ini melibatkan berbagai lini, mulai dari pimpinan daerah, anggota legislatif, aparat penegak hukum, hingga pegawai teknis. Di satu sisi, tren ini menunjukkan keaktifan dan efektivitas penindakan oleh KPK. Namun di sisi lain, fenomena ini menjadi sinyal kuat bahwa potensi tindakan koruptif masih menjadi tantangan nyata.Tantangan ini diperparah oleh isu keteladanan etis di ruang publik. Berbagai pemberitaan media massa kerap menyoroti gaya hidup mewah (flexing) oknum pejabat, pengadaan fasilitas operasional yang dinilai kurang sensitif terhadap kondisi ekonomi, hingga perilaku tidak disiplin kerja di tingkat akar rumput. Fenomena ini menciptakan jarak psikologis antara pelayan publik dan masyarakat yang dilayani.Etika adalah fondasi dari kepemimpinan publik. Ketika kepercayaan publik menurun, legitimasi moral kepemimpinan ikut diuji. Aturan formal dan slogan anti-korupsi memerlukan pembuktian konkret dalam pelayanan sehari-hari. Predikat "Zona Integritas" atau "Wilayah Bebas dari Korupsi" (WBK) jangan sampai sekadar menjadi pemenuhan administratif di atas kertas, sementara kualitas pelayanan publik dasar masih menghadapi banyak keluhan. Kepatuhan idealnya lahir dari komparasi moral internal, bukan sekadar formalitas demi menghindari sanksi auditor.Pendekatan Altruisme dan Etika KehadiranIlustrasi masyarakat. Foto: Djem/ShutterstockPengabdian publik yang murni membutuhkan pergeseran paradigma: dari pendekatan transaksional (utilitarian) atau egoisme kelompok menuju prinsip altruisme. Altruisme dalam konteks ini berarti menempatkan kemaslahatan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan. Namun, nilai personal ini tidak akan bertahan lama tanpa topangan sistemik yang aktif merawat integritas, bukan sekadar menghukum pelanggaran.Dalam ranah filsafat, pemikir abad ke-20 Emmanuel Levinas mengemukakan bahwa tanggung jawab terhadap sesama (the Other) adalah dorongan etis mendasar manusia. Pribadi yang bertanggung jawab (responsible self) adalah mereka yang menyadari bahwa keberadaannya memiliki dampak dan kewajiban moral terhadap orang lain. Bagi Levinas, etika adalah respons langsung terhadap kebutuhan orang lain. Hal tersebut juga sejalan dengan pendekatan deontologi oleh Kant.Dalam konteks birokrasi, integritas sejati berarti mengidentifikasi keluhan warga sebagai panggilan moral untuk perbaikan pelayanan, tanpa harus menunggu investigasi formal dari pengawas internal seperti Inspektorat.Dari titik ini akan terlihat perbedaan mendasar dari integritas. Integritas sejati lahir dari kepekaan dan empati mendalam terhadap masyarakat yang dilayani. Sementara itu, integritas performatif lahir dari sekadar kepatuhan formal akibat adanya pengawasan formal atau ketakutan akan sanksi.Menuju Akuntabilitas HolistikIlustrasi administratif. Foto: Primestock Photography/ShutterstockKepatuhan administratif dan legalitas formal bukanlah tujuan akhir dari pelayanan publik. Pemenuhan akuntabilitas di atas kertas merupakan standar paling minimal (bare minimum). Akuntabilitas yang sesungguhnya diukur dari sejauh mana output dan outcome kebijakan dirasakan langsung oleh masyarakat.Ketika hukum formal berpotensi dirancang demi kepentingan kelompok tertentu, etika lah yang berfungsi sebagai pisau analisis untuk menilai apakah tata kelola pemerintahan bersih dari benturan kepentingan (conflict of interest).Paine (1994) menyatakan bahwa strategi optimal untuk membangun integritas organisasi adalah mengombinasikan dua aspek:Strategi Kepatuhan (Compliance-based strategy): Fokus pada kontrol eksternal, hukum, dan regulasi.Strategi Integritas (Integrity-based strategy): Fokus pada kontrol internal berbasis nilai-nilai (values).Keseimbangan antara apple perspective (kesadaran moral individu) dan barrel perspective (lingkungan institusi yang bersih dari penyimpangan struktural) sangat diperlukan. Kombinasi ini memastikan integritas tidak lagi dipandang sebagai produk dari rasa takut, tetapi sebagai kompas moral institusional.PenutupIndeks persepsi korupsi Indonesia 2025. Foto: Dok. Transparency International IndonesiaSkor IPK 34 dari 100 adalah refleksi objektif yang menuntut evaluasi menyeluruh. Angka ini mengingatkan seluruh pemangku kebijakan mengenai jarak yang harus dipangkas antara regulasi tertulis dan realitas pelayanan di lapangan. Komitmen dan integritas kepemimpinan pada akhirnya tidak diuji melalui serangkaian seremonial penghargaan, tetapi melalui jawaban atas satu pertanyaan fundamental: Apakah masyarakat telah benar-benar merasakan dampak nyata dari pelayanan yang diberikan?