JPNN.com - JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri), BA (51) dan YZ (41), ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan pasutri itu dilakukan di sebuah indekos yang terletak di wilayah Kota Bekasi pada Kamis (4/6), sekitar pukul 22.10 WIB.