Komisi III DPR Setujui RUU Polri, Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Wait 5 sec.

Rapat kerja Komisi III dengan Mensesneg, Menkum, dan Menpan RB terkait Rancangan Undang-Undang Polri di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Foto: YouTube/ TVR ParlemenKomisi III DPR RI dan pemerintah menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I setelah Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 112 poin.Rapat kerja Komisi III dengan Mensesneg, Menkum, dan Menpan RB terkait Rancangan Undang-Undang Polri di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Foto: YouTube/ TVR ParlemenKetua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Panja telah menuntaskan pembahasan RUU sesuai penugasan yang diberikan pimpinan DPR dan Komisi III.“Berdasarkan penugasan oleh Pimpinan DPR RI dan secara khusus oleh Komisi III DPR RI melalui rapat kerja tanggal 25 Mei 2026, Panja telah melaksanakan tugasnya untuk membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah yang berjumlah 112 DIM,” kata Habiburokhman dalam Raker Komisi III bersama Mensesneg, Menkeu, dan Menpan RB terkait RUU Polri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).Ia merinci, 112 DIM tersebut terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM substansi baru.Rapat kerja Komisi III dengan Mensesneg, Menkum, dan Menpan RB terkait Rancangan Undang-Undang Polri di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Foto: YouTube/ TVR ParlemenMenurutnya, Panja menerapkan metode klasterisasi atau klasifikasi pokok pembahasan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi selama proses pembahasan.“Oleh sebab itu, Panja dan Pemerintah telah berhasil menyelesaikan seluruh DIM yang disesuaikan dengan koridor ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, Komisi III dan pemerintah menyepakati sejumlah perubahan substansi dalam RUU Polri, termasuk ketentuan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan perubahan Pasal 30 ayat (5) huruf c yang mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang empat.“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi, ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Edy.Usulan tersebut kemudian disetujui seluruh peserta rapat setelah Habiburokhman meminta persetujuan anggota Komisi III.Komisi III dan pemerintah juga menyepakati aturan peralihan terkait batas usia pensiun anggota Polri yang telah mendekati masa pensiun saat undang-undang mulai berlaku.Setelah seluruh pembahasan rampung, Habiburokhman meminta persetujuan anggota Komisi III DPR RI dan pemerintah untuk membawa RUU Polri ke tahap pembahasan berikutnya.“Hadirin yang kami hormati, kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua, yaitu pengambilan keputusan RUU Polri yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?” kata Habiburokhman.Permintaan tersebut disetujui oleh peserta rapat. Dengan demikian, RUU Polri resmi dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan akhir menjadi undang-undang.