Wamenkum Ungkap Alasan Menambahkan Diksi di Pasal Usia Pensiun Kapolri

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengungkap alasan dilakukan penambahan diksi Pasal 30 Ayat 5 huruf C RUU Polri.