JPNN.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri untuk dibawa ke rapat paripurna guna disetujui pengesahannya menjadi undang-undang.