Di balik akun bodong, ada ancaman doksing yang melemahkan demokrasi

Wait 5 sec.

leolintang/Shutterstock● Doksing jadi ancaman siber yang bertujuan membungkam kritik publik dan berujung pada melemahnya demokrasi.● Mayoritas doksing dilakukan oleh akun anonim atau “bodong”.● Negara harus melindungi hak digital warganya tanpa mengurangi ruang kebebasan berpendapat.Demokrasi Indonesia kini tidak hanya mengalami tantangan di level institusi, tetapi juga rapuh di ruang digital. Berbagai studi, termasuk riset kami tahun 2025, telah menunjukkan terjadinya manipulasi opini publik melalui pengerahan pasukan siber (cyber troops).Pasukan siber turut andil dalam operasi pelemahan institusi demokrasi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mempersempit ruang sipil, meningkatkan tekanan terhadap kebebasan media dan kritik publik.Kehadiran mereka membuat ruang digital tidak lagi netral, melainkan jadi arena kontestasi politik yang intens. Riset kami lainnya mengungkap salah satu bentuk paling konkret dari kehadiran pasukan siber adalah meningkatnya serangan digital berupa doksing, yaitu penyebaran data pribadi seseorang tanpa izin dengan tujuan intimidasi atau pembungkaman.Doksing merupakan bagian dari kejahatan siber yang berdampak langsung pada privasi dan keamanan individu. Doksing merupakan contoh nyata bentuk serangan siber yang mengancam kebebasan berpendapat, terutama dalam hal keamanan digital para aktor demokrasi.Hal yang membuat doksing menjadi isu serius bukan hanya soal tindakan penyebaran datanya, tetapi pada efek lanjutan yang dihasilkan, terutama rasa takut yang muncul bagi korban maupun masyarakat luas. Baca juga: Ketika publik lelah bersuara, kritik terasa sia-sia, di situlah demokrasi melemah Pola yang mengkhawatirkanData dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dalam Laporan Situasi Hak Digital Indonesia 2026 menunjukkan bahwa kasus serangan digital berupa doksing menempati posisi kedua (28 kasus) setelah pengancaman (36 kasus). Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan data tahun 2025 dengan periode yang sama, yaitu sebanyak 20 kasus. Kenaikan ini mengindikasikan bahwa serangan terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital tidak bersifat sporadis, melainkan menunjukkan pola yang terus berkembang.Data tersebut juga memperlihatkan bahwa korban doksing tidak tersebar secara acak. Sebagian besar justru berasal dari kelompok yang berperan penting dalam ruang publik, yakni 56% jurnalis, 22% aktivis HAM, dan 22% warga sipil.Dari polanya, kita bisa melihat bahwa doksing cenderung menyasar aktor-aktor yang berperan dalam kontrol sosial dan pengawasan terhadap kekuasaan.Akun anonim dan logika intimidasi digitalDalam banyak kasus yang dilaporkan, doksing dilakukan melalui akun anonim di media sosial. Anonimitas ini memberikan ruang perlindungan bagi pelaku karena identitas mereka sulit dilacak, sekaligus menurunkan risiko hukum maupun sosial.Pemicu doksing sering kali timbul dari ketidakpuasan atas pemberitaan media atau opini kritis yang disampaikan individu tertentu. Eskalasi terjadi ketika perbedaan pandangan berubah menjadi serangan personal melalui penyebaran data pribadi. Doksing dianggap sebagai hal yang mudah untuk dilakukan karena pelaku bisa sembunyi di balik akun-akun anonim. Baca juga: Bahaya normalisasi doksing: Warganet bisa kebablasan jadi ‘hakim’ moral Efek lanjutan: Muncul ‘chilling effect’ dari publikSalah satu dampak serius praktik doksing adalah munculnya chilling effect alias kondisi ketika individu memilih untuk tidak berbicara atau mengurangi ekspresi pendapat karena takut menjadi target serangan. Jurnalis menjadi lebih berhati-hati dalam meliput isu sensitif, aktivis membatasi kritik, dan warga sipil enggan menyuarakan pendapatnya di ruang publik digital.Pada akhirnya, ini dapat berujung hilangnya kontrol sosial dari masyarakat sipil terhadap pemerintah karena masyarakat lebih memilih diam.Anonimitas: Antara perlindungan dan ancamanAnonimitas di ruang digital sesungguhnya memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang. Terkadang anonimitas adalah satu-satunya cara warga berani mengkritik tanpa takut dikriminalisasi, terutama dalam kasus whistleblowing. Penggunaan akun anonim bertujuan untuk menghindari pengawasan pemerintah sehingga para kritikus tidak lagi khawatir dengan adanya upaya kriminalisasi terhadap kritik mereka. Misalnya saja, penggunaan akun anonim untuk pengungkapan pelanggaran dan kasus korupsi atau penggunaan akun anonim dalam gerakan protes #SaveKPK, #ReformasiDikorupsi, #IndonesiaGelap, dan #TolakRUUTNI.Di sisi lain, anonimitas juga membuka ruang bagi penyalahgunaan, termasuk doksing dan manipulasi opini publik. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai, ruang anonim dapat berubah menjadi tempat berkembangnya kekerasan digital yang sulit dikendalikan. Baca juga: Riset: bagaimana pendengung dan pasukan siber ancam demokrasi dan kebebasan berekspresi Tantangan regulasi dan perlindungan hak digitalIndonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk merespons persoalan ini, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga UU Pelindungan Data Pribadi.Namun, berbagai studi menunjukkan bahwa tantangan utama bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada penerapan, penegakan hukum, dan perlindungan korban yang masih belum optimal.Tanpa penguatan kelembagaan—termasuk efektivitas perlindungan data dan penindakan yang adil—ruang digital tetap rentan menjadi arena kekerasan simbolis dan psikologis yang sulit terlihat, tetapi berdampak luas.Peningkatan kasus doksing dan keterlibatan akun anonim dalam praktik tersebut menunjukkan bahwa tantangan demokrasi Indonesia kini tidak hanya bersifat institusional, tetapi juga digital dan psikologis.Dalam konteks ini, penghapusan anonimitas (misalnya berupa kewajiban menggunakan akun dengan identitas sebenarnya) juga bukan solusi tepat, karena anonimitas bersifat netral. Langkah yang lebih mendesak dilakukan adalah penegakan hukum yang presisi dan transparan atau tidak tebang pilih. Dengan menindak tegas penyalahgunaan akun anonim yang menggerus hak-hak digital, negara tidak hanya menjaga ketertiban siber, tetapi juga mengembalikan rasa aman bagi publik untuk berekspresi. Negara wajib memastikan tata kelola ruang digital yang mampu melindungi hak warga, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi yang menjadi fondasi demokrasi itu sendiri. Baca juga: Dari aib jadi ‘topik’: Bagaimana media sosial jadi ruang harapan bagi penyintas kekerasan seksual M. Yusuf Samad terafiliasi dengan lembaga riset Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC)