Sejumlah kapal tongkang bermuatan batu bara melintas perairan Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/11/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOPerhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyoroti beberapa kekhawatiran pengusaha pertambangan batu bara dan nikel setelah kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono, mengatakan untuk sektor batu bara, volume ekspor dari Indonesia saat ini berkisar antara 350 juta ton hingga 400 juta ton per tahun, dengan negara tuijuan ekspor yang bervariasi seperti China, India, Jepang dan negara-negara di Kawasan Asia Tenggara.Menurutnya, proses ini akan melibatkan puluhan ribu tongkang dan ribuan vessel untuk proses pengangkutan batu bara tersebut ke negara tujuan ekspor.Selain itu, terdapat ratusan kontrak penjualan saat ini yang harus diurus dengan spesifikasi dan klausul kontrak yang berbeda-beda, dengan nilai kontrak berada di kisara sekitar USD 1,8 miliar untuk tahun 2026 ini saja."Jika ini kemudian akan dihandle oleh satu badan usaha saja, tentunya akan ada banyak kerumitan yang harus diselesaikan, guna memastikan para pengguna akhir (end user) tetap membeli kebutuhan supply batu bara nya dari negara kita," jelasnya kepada kumparan, Minggu (7/6).Saat ini, lanjut Sudirman, para produsen batu bara di Indonesia sudah memiliki sejarah yang cukup panjang di dalam membuat kesepakatan jual beli dan membuat para konsumen setia untuk membeli komoditas batu bara dari Tanah Air. Dengan begitu, banyak kasus penjualan dengan end user terikat dengan kontrak jangka panjang.Hal ini pun membuat harga penjualan dari kontrak jangka panjang yang disepakati relatif sangat bagus dan lebih baik dibandingkan dengan harga penjualan di pasar spot yang biasanya dijual ke para trader dan mengikuti fluktuasi harga pasar."Sehingga dikhawatirkan jika kemudian penjualan ekspor ini dialihkan hanya ke satu badan usaha saja yaitu PT DSI, maka belum tentu para end-user tersebut berkeinginan untuk melanjutkan long term sales contract," tegas Sudirman.Sudirman berpendapat para konsumen bisa saja mengalihkan pembeliannya ke negara-negara produsen batu bara lain seperti Australia, Rusia, Afrika Selatan, Amerika dan negara-negara produsen lain termasuk China sendiri.Jika hal ini yang terjadi, dia menilai PT DSI akan kesulitan untuk dapat menjual batu baranya dengan harga yang bagus. Lebih lanjut, jika ada desakan untuk segera menjual pasokan batu bara yang ada, bukan tidak mungkin PT DSI akan melemparnya ke penjualan secara spot kepada para perusahaan trader (pedagang) dengan harga yang tidak bagus."Jika ini yg terjadi maka berarti tujuan untuk memperbaiki harga penjualan malah tidak akan tercapai," tegas Sudirman.Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, COO Danantara Dony Oskaria, dan Kepala Bakom Muhammad Qodari menyampaikan Konpers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Jakarta, Minggu (31/5/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Sementara jika pasokan batu bara yang tidak terjual dibiarkan begitu saja, Sudirman mengungkapkan hal ini akan menimbulkan masalah yang lebih besar dan rumit, mengingat saat ini tingkat produksi batu bara nasional mencapai 600 juta ton, meskipun sudah dipangkas dari sebelumnya 800-900 juta ton per tahun."Tentunya dampak lanjutannya akan membuat banyak perusahaan tambang batubara merugi bahkan stop yang akan menimbulkan akibat lanjutan yang lebih parah seperti PHK massal," tuturnya.Di sisi lain, Perhapi juga mengkhawatirkan adanya risiko inefisiensi akibat birokrasi yang semakin panjang dalam sistem satu pintu. Menurut Sudirman, perpanjangan rantai pasok dikhawatirkan akan menghambat proses pengiriman komoditas ke pasar internasional secara tepat waktu."Kekhawatiran lain adalah mengenai mekanisme pembayaran jika dipaksakan ekspor harus dilakukan oleh PT DSI, karena jaminan kelancaran pembayaran akan sangat penting bagi para perusahaan tambang batu bara guna menjaga cash-flow untuk memastikan kelangsungan operasional pertambangan," imbuh Sudirman.Kendati memahami keinginan pemerintah untuk menata ulang proses ekspor SDA untuk mencegah terjadinya proses underinvoicing yang sangat merugikan negara, Sudirman menilai kebijakan pengambilalihan ekspor dengan hanya melalui 1 pintu masih kurang tepat untuk saat ini.Pasalnya, dia menilai mengubah-ubah regulasi dan kebijakan secara cepat dan signifikan, hanya akan membuat para investor khawatir, yang pada akhirnya akan menurunkan daya saing investasi di sektor industri tambang nasional."Kasus-kasus underinvoicing pada tata niaga ekspor komoditas pertambangan seperti batu bara sudah banyak ditekan dengan kebijakan yang sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir seperti kebijakan penerapan HBA dan HPB yang sudah berlangsung cukup baik dan dapat diterima oleh kalangan industri tambang," tutur Sudirman,