Ekspor satu pintu Danantara dan bayangan risikonya dalam perdagangan internasional

Wait 5 sec.

Melalui anak usahanya, Danantara akan menjadi otoritas satu pintu ekspor komoditas nasional Ilustrasi: Rino/The Conversation● Danantara melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan mengatur penuh ekspor komoditas unggulan nasional.● Wewenang yang besar harus selaras dengan rambu-rambu hukum perdagangan internasional.● Jika tidak dijalankan dengan baik, skema ekspor satu pintu berisiko menimbulkan persoalan baru.Dinamika praktik perdagangan internasional di Indonesia memasuki babak baru. PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) resmi menjadi badan eksportir tunggal sejumlah komoditas strategis nasional per 1 Juni 2026 ini.Upaya melakukan ekspor dengan skema satu pintu ini dikhususkan pada komoditas strategis tertentu mulai dari sawit, batu bara, dan besi paduan (ferro alloy). Kebijakan ini lahir untuk memperkuat pengawasan ekspor dan meminimalisir maraknya praktik kecurangan dan manipulasi keuangan, yang membuat pendapatan negara bocor. Danantara melebarkan sayapnya dengan menjadi otoritas ekspor tiga komoditas strategis penting negara. Tentunya, ekspansi Danantara ini langsung menuai reaksi masyarakat. Perdebatan paling banyak seputar topik “propasar” versus “intervensi negara”. Namun, ada satu aspek yang kerap luput dibahas, yakni implikasi kebijakan ini dalam perdagangan internasional. Sebab, meskipun keterlibatan negara dalam perdagangan diperbolehkan, praktik semacam ini sering menjadi perhatian mitra dagang dan organisasi perdagangan internasional. Karena itu kebijakan ekspor satu pintu ini harus bisa dirumuskan dengan sebaik-baiknya. Jika tak optimal, produk ekspor nasional akan gagal bersaing di pasar global.Sebagai contoh, produk ekspor unggulan negara seperti minyak sawit mentah/CPO dan nikel sedang menjadi objek sengketa tak berujung dengan Uni Eropa. Baca juga: Superholding BUMN memang diperlukan atau ajang gagah-gagahan? Ketika negara menjadi pelaku perdaganganOrganisasi Perdagangan Dunia (WTO) sendiri sejak awal telah mengenal keberadaan State Trading Enterprises (STE), yakni entitas yang diberikan hak atau kewenangan khusus oleh negara untuk melakukan aktivitas perdagangan tertentu. Secara hukum WTO, PT DSI bisa tergolong STE.Secara normatif, pengaturan mengenai STE diatur secara eksplisit dan spesifik dalam Article XVII GATT 1994. BUMN atau perangkat pemerintahan lain boleh berdagang internasional asal sesuai dengan rambu-rambu persaingan sehat.Namun, sejak awal WTO menyadari praktik STE memiliki potensi kecurangan. Hal tersebut bisa berupa hambatan non-tarif serta proteksionisme yang terselubung. WTO juga menghendaki agar kewenangan khusus entitas negara itu tidak digunakan untuk menciptakan perlakuan diskriminatif dalam perdagangan internasional. Misalnya, STE tidak boleh digunakan untuk membatasi akses pasar atau memberikan perlakuan istimewa kepada pelaku usaha tertentu.Artinya, selain menjadi penjaga pintu tunggal ekspor, momen ini juga bisa dijadikan pembenahan. PT DSI dapat menjadi katalisator utama pembenahan tata kelola dan transparansi industri ekstraktif nasional (seperti pertambangan dan perkebunan). Optimalisasi ekspor hanya bisa didapat dengan tata kelola industri yang baik.Sebagaimana diamanatkan oleh WTO, PT DSI harus bisa memastikan bahwa mekanisme penentuan harga, pemberian akses ekspor kepada pelaku swasta secara sehat, dan hubungan kelembagaan antar negara dan Danantara. PT DSI juga wajib memastikan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara jelas. Selain itu independensi komersial juga perlu dimasukkan dalam tupoksi PT DSI. Artinya, pejabat DSI, kepemilikan sahamnya, hingga aksi korporasi tidak boleh jatuh pada kepentingan politik.Independensi ini penting. Sebab, sudah bukan rahasia lagi bahwa tata kelola industri kelapa sawit dan batu bara melibatkan pelaku usaha yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan politik dan pengambilan kebijakan. Baca juga: Bagaimana oligarki menciptakan ‘industri’ pemerintahan dan memperburuk demokrasi Danantara juga berperan jadi promotor di luar negeriJika bisa memastikan pembenahan menyeluruh dari tata kelola industri ekstraktif, maka Danantara bisa dengan mudah berpromosi di mata global.Namun sebelumnya, pemerintah perlu menyiapkan strategi diplomasi di bidang perdagangan ke mitra-mitra strategis untuk menjelaskan maksud dan tujuan kebijakan ini dibentuk.PT DSI juga perlu membantu memastikan bahwa komoditas ekspor Indonesia mampu memenuhi berbagai persyaratan keberlanjutan yang semakin ketat di pasar global. Uni Eropa, misalnya, memperketat masuknya komoditas (seperti sawit dan kakao) yang berasal dari lahan-lahan hasil pembabatan hutan ataupun pengrusakan lingkungan. Perubahan kebijakan ekspor ini tergolong cukup signifikan. Tak heran para pembeli seperti Cina bersikap ‘wait and see’. Karena itu, PT DSI tidak cukup hanya berperan sebagai eksportir tunggal. Kehadirannya juga perlu dimanfaatkan untuk mendorong perbaikan tata kelola rantai pasok dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap komoditas strategis Indonesia. Jika pemerintah dan DSI bisa membenahi semua tantangan ini, Indonesia bisa memperkuat daya saing globalnya. Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka kebijakan ini akan menjadi sumber persoalan baru yang semakin melemahkan posisi Indonesia di tengah pasar global. Bisa belajar dari negara lainPraktik STE sesungguhnya bukanlah hal baru dalam sistem perdagangan internasional. Sejumlah negara masih mempertahankan peran mereka dalam aktivitas perdagangan strategisnya yang bisa dijadikan pembelajaran bagi PT DSI. Cina, misalnya, mempertahankan dominasi perusahaan negara dalam sektor energi, mineral, dan perdagangan komoditas strategis. Begitu juga dengan Kanada yang menerapkan sistem single desk exporter melalui Canadian Wheat Board untuk perdagangan gandum.Selain itu, New Zealand melalui Fonterra (produk susu) menunjukkan bagaimana entitas dengan posisi dominan dalam ekspor tetap dapat beroperasi dalam sistem perdagangan global dengan menjaga prinsip komersial dan kompetisi pasar yang sehat. Keberhasilan negara-negara tersebut bukan semata karena adanya sentralisasi perdagangan, melainkan karena kemampuan mereka menjaga tata kelola kelembagaan agar tetap kredibel di mata mitra dagang internasional. Artinya, tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar membentuk DSI, melainkan memastikan bahwa entitas tersebut tidak dijalankan sebagai instrumen proteksionisme terselubung.Hal ini perlu diantisipasi sejak awal. Keberadaan PT DSI perlu dibarengi dengan mekanisme pengawasan konflik kepentingan yang dapat menggeser pertimbangan komersialisasi yang berkelanjutan, persaingan sehat, dan pemerataan pembagian kue ekonomi yang lebih adil. Baca juga: Setelah kesepakatan IEU-CEPA: Bagaimana Indonesia mengejar standar lingkungan dan HAM untuk bisa ekspor ke Uni Eropa? Gita Venolita Valentina Gea tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.