KPK Geledah Ruangan Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Wait 5 sec.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOKPK melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan izin tinggal WNA yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dkk, pada Selasa (9/6).Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ada 3 lokasi yang digeledah: Kantor Kementerian Imipas, Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat, serta rumah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra."Adapun dari penggeledahan di kantor Imigrasi, yakni ruangan Wamen, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE (barang bukti elektronik), serta uang puluhan juta rupiah," kata Budi kepada wartawan, Rabu (10/6).Sementara, lanjut Budi, untuk penggeledahan di Kanim Jakarta Barat penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Lalu, di rumah tersangka Jaya, penyidik menyita sejumlah dokumen.Belum ada komentar dari Silmy Karim soal penggeledahan ini.Truk towing membawa motor mewah dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Foto: Fath Putra Mulya/ANTARAKPK juga sudah lebih dulu menggeledah kediaman Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik menyita sejumlah aset kendaraan hingga mata uang asing dari lokasi.Kasus Silmy KarimWakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOKasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat sejumlah petinggi di lingkungan imigrasi ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.Perkaranya adalah dugaan pungutan liar terkait pengurusan dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA). Total ada delapan orang sebagai tersangka yang kini ditahan KPK, termasuk Silmy Karim.Silmy diduga telah menikmati aliran uang pemerasan tersebut sejak ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Dalam temuan penyidik, Silmy diduga menerima jatah uang pelicin secara rutin dengan nominal sekitar Rp 100 juta setiap minggunya.Silmy belum berkomentar soal kasus ini. Namun, pengacaranya, Sahala Siahaan, membantah Silmy sempat dicari-cari KPK saat OTT berlangsung.