Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus penganiayaan berat berencana berupa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hukuman pidana penjara berkisar antara 1,5 hingga 3 tahun. Ada empat terdakwa dalam kasus ini, yakni terdakwa 1, Sersan Dua Edi Sudarko; terdakwa 2, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi; terdakwa 3, Kapten Nandala Dwi Prasetyo; dan terdakwa 4, Letnan Satu Sami Lakka. Di antara keempatnya, ada dua prajurit yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, yakni Sersan Dua Edi Sudarko selaku terdakwa 1, dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi sebagai selaku terdakwa 2. Selain pemecatan, terdakwa 1; Sersan Dua Edi Sudarko juga dijatuhi pidana penjara pidana pokok berupa penjara selama tiga tahun. Sementara, terdakwa 2, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dengan pidana pokok selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dan, Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa 3) dihukum pidana penjara selama 2 tahun. Sedangkan, terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun 6 bulan.