Peradaban Digital Menyediakan Cancel Culture

Wait 5 sec.

Ilustrasi penjelasan tentang cancel culture. Foto: Gemini AIPeradaban digital mengacu pada tahap evolusi masyarakat manusia. Dalam hal ini manusia modern (Homo sapiens). Satu-satunya spesies yang telah mengkonstruksi peradaban kompleks, seperti pertanian, teknologi, hukum, dan kota di Planet Bumi.Peradaban digital merupakan kelanjutan proses evolusi Homo sapiens. Suatu evolusi kultural dan teknologi. Bukan lagi evolusi biologis. Lebih merujuk cara berpikir, berkomunikasi, dan beradaptasi dalam lingkungan Planet Bumi yang telah mengalami evolusi drastis dari zaman prasejarah hingga dewasa ini.Dewasa ini, peradaban digital menengarai perjalanan proses evolusi pemikiran dan teknologi masyarakat manusia spesies Homo sapiens yang telah tiba pada tahapan manakala internet, komputer, dan teknologi informasi menjadi pusat dari segala aktivitas, interaksi, budaya, dan cara hidup.Etika DigitalDalam peradaban digital juga dikenal adanya etika. Seperangkat norma dan pedoman moral yang mengatur masyarakat manakala berinteraksi di dunia maya. Etika ini memiliki peran yang sangat penting guna menghadirkan lingkungan online yang aman, damai, dan produktif.Selain itu, fungsi etika digital juga untuk mencegah adanya dampak negatif, seperti penyebaran hoaks dan penindasan siber (cyberbullying). Agar dapat menghindari kemungkinan terburuk tersebut, prinsip utama etika digital perlu senantiasa berada dalam genggam anutan.Yang paling mula seharusnya ada pilar utama Kesadaran (Awareness). Senantiasa ada kesadaran, bahwa melakukan interaksi di internet berlangsung antarmanusia nyata. Ada kemampuan menyadari dampak dari setiap tindakan di ruang siber, sehingga muncul iktikad baik untuk menjaga privasi, tanggung jawab atas konten, dan pengelolaan jejak digital secara benar.Agar interaksi online tetap aman dan bijak, perlu penerapan sejumlah pilar kesadaran. Yaitu kesadaran privasi dengan jalan tidak membagikan data pribadi seseorang tanpa izin kepada pihak lain. Kemudian kesadaran akan dampak bahwa unggahan, komentar, atau sebaran di internet ada jejak digitalnya, sehingga memengaruhi reputasi diri dan orang lain.Selanjutnya kesadaran tanggung jawab. Meneguhkan perilaku di dunia maya dengan standar yang sama di dunia nyata. Oleh karena itu, penting menahan diri dari mengumbar ujaran kebencian, perundungan siber, dan penyebaran hoaks.Selebihnya kesadaran empati. Pengguna internet menghormati waktu, batasan, dan perasaan pengguna lain guna menghadirkan suasana lingkungan digital yang inklusif. Memastikan setiap orang mempunyai kesempatan sama mengakses teknologi. Menjamin tidak ada kelompok tertinggal di era transformasi digital.Foto: Gemini AIPilar utama berikutnya adalah Tanggung Jawab (Responsibility). Etika menggunakan teknologi yang mengharuskan seseorang untuk bertindak bijak dan aman atas aktivitas unggahannya ke internet. Perlu ada verifikasi sebelum berbagi untuk menghindari penyebaran hoaks.Perlu pula seseorang untuk menjaga agar tindakan atau unggahan kontennya tidak mendorong perundungan siber, provokasi, atau merugikan reputasi pihak lain. Tidak menyebarkan data sensitif seseorang dengan sembarangan.Tidak pula melakukan plagiasi dengan cara menggunakan, menyalin, atau membagikan karya orang lain tanpa izin. Ini terkait dengan komitmen integritas yang meletakkan kejujuran sebagai pusaka anutan.Ada tanggung jawab pada diri seseorang untuk mengunggah konten yang sehat secara pikiran dan perasaan, sehingga kelak dapat meninggalkan jejak digital yang positif. Terkait dengan ini, tentu ada tanggung jawab empati dengan menjaga kesopanan, menghargai perbedaan pendapat. Dan sudah tentu, menghindari penggunaan bahasa yang menyakiti perasaan pihak lain.Cancel CulturePeradaban digital menyediakan ruang untuk mengekspresikan cancel culture. Ini merupakan fenomena digital yang berlangsung manakala warganet menarik dukungan terhadap tokoh publik atau figur otoritas. Misalnya tatkala mereka melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang tidak seharusnya. Atau, menyinggung kewarasan logika publik.Praktik cancel culture menemukan wahananya di media sosial untuk memberikan tekanan secara sosial kepada entitas publik yang telah mencederai rasa keadilan manusiawi. Kendatipun sangat identik dengan peradaban digital, sesungguhnya ia telah lama ada dalam peradaban Homo sapiens sebelumnya dalam bentuk pengalienasian (bentuk eufemisme dari “pengucilan”) sosial.Terminologi cancel culture mulai berada di dalam ranah pengenalan masyarakat di Indonesia sejak tahun 2017. Akan tetapi, baru menangguk popularitas, dalam artian telah menjadi masif dan semakin akrab di indera pendengaran publik pada tahun 2019.Fenomena cancel culture ini menunjukkan adanya lonjakan kemasifan berkat semakin tinggi penggunaan media sosial di kalangan masyarakat urban Indonesia. Fungsinya, secara kolektif sering menjadi ajang untuk mengekspresikan mekanisme kontrol sosial. Dari kajian siber, ada sejumlah kasus awal yang turut mempertegas raut pengenalan sosok cancel culture di Tanah Air.Pada tahun 2019, seiring dengan kian meluas kesadaran publik untuk menyikapi isu-isu krusial, seperti diskriminasi dan kesetaraan, sehingga memunculkan tindak pemboikotan berikut kecaman massal. Seperti yang terjadi di Indonesia pada Agustus - September 2019, dengan titik picu pada insiden rasialisme (ujaran tidak menyenangkan) yang menimpa mahasiswa asal Papua di Surabaya dan Malang.Titik kulminasi dari kecaman tersebut menghadirkan gelombang protes massal dan pemboikotan terhadap tindakan pemerintah saat itu yang membatasi dan memblokir jaringan data internet di wilayah Papua dan Papua Barat. Kebijakan ini sebenarnya hadir dengan klaim yang bertujuan untuk mengeliminasi penyebaran hoaks guna mempersempit eskalasi wilayah kerusuhan.Pemboikotan masyarakat kala itu juga mengambil sasaran terhadap sejumlah media massa nasional. Menurut penilaian massa dari kelompok solidaritas dan pengunjuk rasa, pemberitaan mereka terkait dengan insiden rasialisme tersebut tidak berimbang dan bias.Pemicu gelombang protes itu, juga terkait dengan sikap sekelompok masyarakat dan ormas, sebelum insiden rasialis itu meletup, yang sering memaksakan pembubaran pertemuan mahasiswa Papua di dua wilayah tersebut. Ini dipandang sebagai gangguan serius terhadap hak berekspresi mereka.Aksi solidaritas tersebut kemudian meluas di banyak kota besar di Indonesia kala itu. Ada kampanye masif di media sosial yang mengecam tindakan diskriminatif itu. Dan, gelombang kemarahan itu pun baru menunjukkan adanya peredaan manakala secara legal formal si pelaku ujaran rasialis di Surabaya mendapat ganjaran vonis bersalah pada tahun 2020.Cancel culture yang menggaet skandal publik, semakin menunjukkan viralitasnya pada kasus-kasus besar yang melibatkan figur publik atau influencer sehubungan dengan gamitan isu moral dan penyelewengan penggunaan kekuasaan.Di Indonesia, kerap berawal dari media sosial. Warganet mengucilkan mereka karena tindakan yang menabrak norma sosial, etika, atau hukum. Dampak yang menanti meliputi kehilangan dukungan, pemutusan kontrak kerja, atau pemboikotan massal.Contoh kasus cancel culture yang pernah berlangsung di Tanah Air, yaitu pemboikotan Saipul Jamil (2021). Setelah penyanyi dangdut kelahiran 31 Juli 1980 itu bebas dari lembaga pemasyarakatan karena kasus kejahatan asusila, warganet memboikot performanya sebagai artis di televisi. Ada petisi pemboikotan yang mendapat bubuhan tanda tangan ratusan ribu orang. Hal itu memaksa stasiun televisi dan pelbagai perusahaa dengan brand tertentu untuk melancarkan blacklist.Selanjutnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar, aktor dan presenter, terhadap istrinya, Lesti Kejora (diva dangdut, artis) pada tahun 2022. Begitu kasus itu mencuat ke permukaan, pada saat itu warganet langsung melakukan pemboikotan secara besar-besaran. Dampak cancel culture pun begitu terasa, yaitu dengan pe-nonjob-an seorang Rizky Billar dari berbagai program acara televisi.Alhamdulillah, meski ada sandungan kasus di atas, kehidupan rumah tangga Rizki Billar dan Lesti Kejora masih bertahan dan konon malah tambah harmonis. Saat ini keduanya saling membahu dalam mengelola bisnis di bawah panji Leslar Entertainment. Awal tahun 2026 ini mereka memperoleh karunia momongan anak ketiga dari buah cinta mereka.Lalu ada Petisi Boikot Ayu Ting Ting pada 2021. Warganet pernah membuat petisi online di Change.org untuk memboikot wanita bernama lahir Ayu Rosmalina dan kelahiran 20 Juni 1992 itu agar tidak dapat tampil di layar kaca akibat sikapnya yang menurut mereka tidak sopan.Kasus berikutnya adalah pemboikotan terhadap Gofar Hilman pada 2021. Dia seorang influencer dan penyiar radio yang terjegal kasus tindakan asusila seksual. Dengan hunjaman cancel culture tersebut, dia kehilangan pekerjaan, kemitraan bisnis (endorsement). Berikut posisinya di berbagai acara dan perusahaan yang mengusung produk brand tertentu juga turut terlepas.Terikut juga jamahan cancel culture terhadap Azizah Salsha, selebgram dan figur publik, pada tahun 2025. Kasus ini mengusung bukti konkret mengenai daya kekuatan opini publik dapat membakar dengan api kecaman massal, pengucilan digital (siber), hingga tarikan ajakan untuk memboikot brand yang telah menjalin kooperasi dengan wanita kelahiran 16 Oktober 2003 itu.Foto: Gemini AICancel culture di tangan platform digital menyebabkan prosesnya menjadi bergulir begitu cepat, massal, dan nirbatas negara. Ini wujud nyata peran kontributif media sosial. Dalam praktiknya, trending topic dan fitur dapat menghidupkan mentalitas massa (mob mentality). Kecenderungan seseorang mengikuti keputusan mayoritas.Tidak sedikit tokoh dunia, seperti penulis J.K. Rowling dari Britania Raya (penulis seri novel fantasi Harry Potter), Malcolm Gladwel yang berwarga negara Britania Raya dan Kanada (jurnalis, penulis, pembicara), dan Denzel Washington (aktor, sutradara, produser Amerika Serikat) menganggap cancel culture telah membinasakan kebebasan berpikir.Fenomena cancel culture mempunyai dua sisi. Ia bisa menampakkan sisi positif manakala menunaikan fungsinya dengan baik sebagai alat akuntabilitas sosial. Akan tetapi, ia juga dapat lebih cenderung bergerak ke arah yang negatif lantaran rentan mewujud sebagai tindakan penghakiman massal.Sisi PositifDari sisi positif (akuntabilitas sosial), cancel culture merupakan cara bagi masyarakat, terutama bagi warganet, untuk meminta pertanggungjawaban dari figur publik atau institusi yang menurut mereka telah melakukan suatu pelanggaran yang mencederai rasa keadilan sosial atau manusiawi mereka, seperti rasisme atau pelecehan. Selain itu, juga untuk mengontrol norma sosial. Mendorong masyarakat, terlebih figur publik, untuk berhati-hati dalam bertindak.Sisi positif lainnya dari fenomena cancel culture, yaitu memberikan suara pemihakan kepada korban. Dengan demikian, menjadi wadah bagi korban atau kelompok rentan untuk menyuarakan kesetaraan hak dan mencari keadilan bersama. Atau, menolong kelompok minoritas yang selama ini termarginalkan untuk memperoleh atensi publik.Foto: Gemini AIDengan demikian, ia menjadi katalis (pemercepat) keadilan sosial. Ruang alternatif bagi masyarakat untuk memunculkan suaranya manakala hukum formal terasa bergerak lamban. Atau, bahkan cenderung tidak memberadakan diri di belakang korban. Hal ini memunculkan semacam keyakinan publik, bahwa No Viral, No Justice.Sisi positif berikutnya, yaitu memberikan dorongan efek jera kepada figur publik, influencer, atau perusahaan yang mengusung brand agar lebih berhati-hati mengeluarkan statemen atau melakukan sesuatu tindakan, dan memproduksi konten sehingga tidak menyentuh wilayah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang sensitif atau moralitas publik.Sisi positif selebihnya, cancel culture juga mengondisikan demokratisasi suara. Mempersembahkan kekuatan berperan serta bagi warganet atau konsumen untuk memboikot produk dari perusahaan yang memiliki brand atau layanan dari suatu entitas yang secara etis mempunyai masalah.Pemilik brand juga perlu memahami dan mendapat kontrol atas norma sosial guna membangun kepercayaan, memastikan relevansi, dan membentuk persepsi publik. Serbuan risiko cancel culture dapat mereka hindari, manakala mereka mampu menyelaraskan diri dengan nilai-nilai masyarakat. Dengan demikian, brand-nya menciptakan identitas kuat. Dan, pada gilirannya dapat mendorong masyarakat dengan dukungan penerimaan sosial sebagai konsumen untuk melakukan keputusan pembelian.Sisi NegatifCancel culture juga mempunyai sisi negatif. Tidak sedikit dari mereka yang terlibat, cenderung melakukan penghakiman terhadap figur publik atau influencer secara instan hanya berlandaskan penggalan informasi atau tuduhan yang belum mengalami konfirmasi verifikatif mengenai kebenaran yang sesungguhnya.Persekusi digital, penghakiman tanpa melalui proses hukum yang semestinya. Tidak jarang warganet dan kelompok simpatisan menjatuhkan hukuman sosial yang pada gilirannya dapat mengebiri karier dan reputasi figur publik atau influencer, bahkan bukan mustahil secara permanen. Tanpa ada ruang pleidoi dalam struktur proses hukum yang adil.Sisi negatif lainnya dari cancel culture, yaitu pembungkaman opini. Fenomena ini sangat mungkin dapat menciptakan semacam ketakutan untuk berlainan pendapat. Dan, efek lebih lanjut adalah memicu kehadiran spiral keheningan (spiral of silence). Hal ini terjadi manakala orang lebih banyak orang memilih untuk diam daripada mendapat risiko penyerangan.Tidak kurang relevan, menyebut sisi negatif lainnya dari fenomena cancel culture, yaitu dampak psikologis bagi pihak yang menjadi sasaran. Ia dapat menyebabkan tekanan mental yang tidak ringan, kecemasan, hingga depresi.Bisa pula merujuk pada dampak destruktif berupa pergeseran dari kritik menuju ke serangan personal. Ini sisi negatif cancel culture juga. Termasuk dalam hal ini penyebaran data pribadi (doxing) dan intimidasi yang meretas batas privasi serta hukum.Sisi negatif lainnya, pengambilan keputusan pembatalan dukungan terhadap figur publik atau influencer berlandaskan fakta yang tidak utuh, sepotong-sepotong, belum terukur bukti kebenarannya. Dengan demikian, bisa berisiko meluluhlantakkan reputasi seseorang yang mungkin saja justru tidak bersalah.Sisi negatif selebihnya dari cancel culture adalah ruang pemaafan yang minim. Ia tidak jarang bersifat absolut dan permanen. Hampir menutup ruang bagi subjek yang terkenai sasaran untuk melakukan permohonan maaf, memperbaiki kekeliruan, dan mentransformasi menjadi individu yang lebih baik.Mereka yang pernah menjadi sasaran target cancel culture, torehan fenomena yang telah mengharu biru kenyamanan kehidupan itu dapat membekaskan luka trauma yang membutuhkan waktu untuk penyembuhan tidak sebentar. Berdasarkan laporan, kebanyakan dari mereka mengalami tekanan mental.Seperti stres dan kecemasan eksterm yang terjadi karena menerima hunjaman secara bertubi-tubi dan terus-menerus serangan verbal dan komentar negatif. Juga depresi serta isolasi, dengan perasaan terkucil, terisolasi. Berikut harga diri yang lenyap sebagai akibat dukungan yang menghilang secara mendadak. Tidak sedikit, tokoh publik kehilangan kontrak kerja, sponsor, atau sumber penghidupan lantaran tikaman cancel culture.Adapun cara menyikapi secara bijak, apabila muncul seruan atau ajakan untuk mendukung gerakan cancel culture, yaitu merespons dengan kedewasaan digital dan literasi informasi yang memadai. Para ahli menyarankan, langkah paling awal adalah mencari fakta yang seutuhnya. Tidak gampang tergiur pada narasi sepotong di media sosial. Akan tetapi, dengan mencari fakta yang lengkap dengan mendengarkan klarifikasi dari semua pihak yang terlibat suatu kasus.Foto: Gemini AILangkah selanjutnya, berpikir kritis. Menghindari asumsi, hanya dugaan yang berterima sebagai dasar. Dan, menjauhkan diri dari mentalitas ikut-ikutan (mob mentality). Langkah pamungkas, mendorong dialog konstruktif untuk memberi kesempatan seseorang yang menjadi sasaran cancel culture memperbaiki diri. Dan, tidak ada niatan seuluran tangan bayi pun untuk sekadar mempermalukan pihak lain.Dengan pegangan anutan pada langkah-langkah tersebut, isyaallah seseorang dapat mengekang dirinya untuk tidak melakukan dosa-dosa muamalah baik terdapat saudara-saudara seiman maupun saudara-saudara dalam kemanusiaan. Tidak masuk ke wilayah praktik perundungan siber dan pembunuhan karakter dengan penghakiman tanpa proses peradilan yang memadai.