Dua Narapidana di Rutan Medan Bebas Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Wait 5 sec.

Dua Narapidana di Rutan Medan yang mendapat amnesti/ Foto; ANTARAJAKARTA - Sebanyak dua narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara, dibebaskan usai menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto."Ada dua narapidana bebas usai mendapat amnesti sesuai Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 17 tahun 2025," ucap Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya di Medan, Ahad.Amnesti, lanjut dia, merupakan pengampunan negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara.Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan semangat rekonsiliasi dan keadilan sosial yang menjadi pijakan pemerintahan."Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan keadilan restoratif," ujar Andi.Dia mengaku, proses pembebasan yang dilakukan pihaknya setelah melalui verifikasi administrasi dan pemeriksaan badan serta barang bawaan.Kedua narapidana Rutan Kelas I Medan dibebaskan setelah mendapatkan amnesti Presiden RI Prabowo Subianto di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (2/8)."Surat pembebasan diserahkan secara simbolis Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Medan Bapak Wisnu Jatmiko," tutur dia.Andi menambahkan, pemberian amnesti ini bukan sekadar bentuk pengampunan yang diberikan kepala negara terhadap 1.178 orang warga binaan.Tetapi juga bentuk penghargaan atas komitmen terhadap warga binaan dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan."Kebijakan ini menjadi bukti nyata negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah,” kata Andi.Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto diberikan untuk 1.178 orang.Pernyataan itu meluruskan keterangan yang dia sampaikan pada saat konferensi pers, bahwa amnesti akan diberikan untuk 1.116 orang."Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (2/8) malam.Menurutnya, sebagian besar penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum memerinci.Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu."Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.