Jejak Yulianus Paonganan: Terjerat Kasus Hina Jokowi, Kini Diampuni Prabowo

Wait 5 sec.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo berbincang usai Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSebanyak lebih dari seribu orang mendapat amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo. Mereka bisa langsung dilepaskan dari tahanan berkat amnesti itu.Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan total ada 1.178 tahanan yang mendapat amnesti. Secara khusus, Supratman menyebut ada dua nama di antaranya pada saat mengumumkan mengenai amnesti itu pada Jumat malam (1/8). Kedua nama itu adalah Hasto Kristiyanto dan Yulianus Paonganan.“Kalau amnesti itu jumlahnya 1.178, ya 1.178 karena ada ketambahan salah satunya adalah Pak Hasto dan yang kedua ada atas nama Yulianus,” kata Supratman beberapa waktu lalu.Hasto adalah Sekjen PDIP yang terjerat kasus suap Komisioner KPU guna menjadikan Harun Masiku sebagai Anggota DPR. Hasto menjadi satu-satunya tahanan KPK yang mendapat remisi.Lantas siapa Yulianus Paonganan?Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter StockYulianus Paonganan alias ongen terlibat kasus UU ITE dan Pornografi. Dalam kasusnya, dia menghina Jokowi pada saat menjabat Presiden RI. Dalam dakwaan, Yulianus disebut beberapa kali mengunggah foto Jokowi berdampingan dengan Nikita Mirzani dengan tulisan status yang dianggap memuat pornografi. Unggahan itu dilakukannya melalui media sosial miliknya pada Desember 2015.Atas perbuatannya, dia divonis 1 tahun penjara. Putusan kasasinya diketok pada 2019. Kini, dia mendapat amnesti dari Prabowo.Ongen sempat didampingi Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara dalam persidangan. Saat ini, Yusril menjabat Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan."Ya memang itu kan tindak pidana terkait dengan politik ya. Dan seperti kita ketahui tindak pidana seperti itu memang akan menjadi subjek bagi amnesti dan abolisi," kata Yusril saat dikonfirmasi mengenai amnesti kepada Ongen.Menurut Yusril, Ongen memang sudah divonis bersalah. Namun, belum dieksekusi hingga kini. Lantaran amnesti itu, maka eksekusi tidak akan dilakukan."Jadi enggak akan ada eksekusi, enggak akan ada tuntutan lain, persoalannya menjadi selesai," ujarnya.