Menko Yusril Minta Pemerintah India Ajukan Permohonan Resmi Terkait Pemindahan Narapidana

Wait 5 sec.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat menerima kunjungan Dubes India Sandeep Chakravorty (kiri) di Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Pemerintah India menyampaikan permohonan resmi jika ingin memindahkan warganya yang menjadi narapidana di Indonesia. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. “Indonesia terbuka untuk membahas perjanjian transfer narapidana, sepanjang sesuai dengan kerangka hukum nasional dan prinsip timbal balik antarnegara,” kata Yusril dikutip dari Antara.  Ia menjelaskan, surat permohonan pemindahan narapidana dapat diajukan secara resmi melalui Menteri Dalam Negeri atau Menteri Kehakiman India. Dalam pertemuan tersebut, Dubes Sandeep menyampaikan harapan agar Pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan pemindahan sejumlah warga negara India yang telah menjadi narapidana di Indonesia sejak tahun 2004 dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Menurut Chakravorty, Pemerintah India mengupayakan agar para narapidana tersebut bisa menjalani sisa masa hukumannya di negara asal, sejalan dengan sistem hukum India yang memungkinkan pembebasan narapidana seumur hidup setelah menjalani minimal 14 tahun penjara. “Beberapa dari mereka sudah lebih dari 20 tahun berada di dalam penjara Indonesia,” ujar Dubes India. Ia juga menyinggung tentang tiga warga negara India yang saat ini dijatuhi hukuman mati di Indonesia setelah ditangkap bersama kapal yang membawa narkotika di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Chakravorty menyampaikan permintaan agar ketiganya mendapat akses komunikasi yang layak dengan perwakilan diplomatik India selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut, pihaknya tengah menyiapkan kasasi karena menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum ketiganya. Menanggapi hal itu, Yusril mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi mendetail dan akan segera menelaah lebih lanjut.  “Saya akan coba koordinasikan secepatnya, karena ini menyangkut hak-hak dasar warga negara asing dalam sistem peradilan kita,” kata Yusril.