JPNN.com - SITUBONDO - Sebanyak dua anggota Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, Bripka SM dan Bripka SG, dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi. Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Situbondo, Jawa Timur, Senin (4/8).