Peran Direktorat Jaminan Produk Halal, Antara Ekonomi dan Nilai Agama

Wait 5 sec.

DIREKTORAT Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.