Pengibaran Bendera One Piece (Ist)JAKARTA - Pemerintah menilai bahwa negara memiliki kewenangan penuh untuk melarang pengibaran bendera fiksi dari serial anime One Piece yang dipasang sejajar dengan Bendera Merah Putih dalam peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 2025.Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar hukum dan bahkan mengarah pada perbuatan makar.“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dikutip dari Antara, Minggu 3 Juli.Ia menjelaskan, langkah pemerintah ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang memberi hak kepada negara untuk mengambil sikap terhadap isu-isu yang menyangkut kedaulatan dan stabilitas nasional.Lebih lanjut, Pigai meyakini bahwa kebijakan ini akan mendapat dukungan dari masyarakat global, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).“Larangan ini selaras dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Undang-undang tersebut memungkinkan negara bertindak guna menjaga keamanan nasional,” jelasnya.Pigai menegaskan bahwa kebijakan pelarangan tersebut bukan bentuk pembatasan atas kebebasan berekspresi, melainkan langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional di tengah momen penting seperti HUT RI.Pigai menegaskan bahwa kebijakan pelarangan tersebut bukan bentuk pembatasan atas kebebasan berekspresi, melainkan langkah strategis untuk melindungi kepentingan nasional di tengah momen penting seperti HUT RI.“Saya berharap masyarakat memahami bahwa larangan ini bertujuan menjaga keutuhan bangsa dalam momentum bersejarah seperti Hari Kemerdekaan,” tegasnya.Ia juga menyebut langkah pemerintah menunjukkan sinergi antara hukum nasional dan internasional dalam melindungi stabilitas negara.“Ini bukan soal membatasi ekspresi warga negara, tapi bagian dari upaya negara menjaga core of national interest,” pungkas Pigai.