Soroti Pentingnya Peran Ahli Gizi dalam SPPG, DPR: Harus Sesuai Kewenangan dan Kompetensi

Wait 5 sec.

SPPG (Antara)JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menyoroti peran strategis ahli gizi dalam satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), terutama terkait keamanan dan kualitas makanan siap saji. Ia mewanti-wanti agar ahli gizi yang dilibatkan dalam program MBG harus sesuai kewenangan dan kompetensinya.Hal itu dikatakan Edy menanggapi dimulainya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).Edy menyoroti lantaran Kepala BGN Dadan Hindayana saat konferensi pers terkait Perpres 115/2025 menyebutkan bahwa dapur wajib memiliki ahli gizi, tapi kedepan ahli gizi di SPPG bisa berasal dari sarjana kesehatan masyarakat, sarjana teknologi pangan, hingga sarjana keamanan pangan. Edy mengingatkan bahwa ahli gizi adalah profesi kesehatan. Di mana pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap profesi kesehatan harus bekerja sesuai kewenangan dan kompetensinya.“Ahli gizi adalah satu-satunya tenaga kesehatan dengan kompetensi penuh dalam penyelenggaraan makanan bergizi. Mereka punya STR dari konsil dan izin praktik dari pemerintah. Karena itu, yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesehatan makanan di SPPG adalah ahli gizi,” ujar Edy Wuryanto kepada wartawan, Sabtu, 6 Desember.Karena jumlah ahli gizi masih terbatas di banyak daerah, Edy membuka ruang penggunaan tenaga ahli kesehatan masyarakat. Namun, anggota komisi kesehatan DPR itu menegaskan bahwa peran tersebut hanya dapat dilakukan sebagai delegasi, bukan penanggung jawab.“Kalau SPPG diisi ahli kesehatan masyarakat, mereka bekerja menjalankan delegasi kewenangan dari ahli gizi. Tanggung jawab profesional tetap melekat pada ahli gizi. Karena itu harus ada penunjukan ahli gizi sebagai supervisor atau penanggung jawab,” katanya.Legislator PDIP dari Dapil Jawa Tengah III itu pun memberi analogi seperti praktik di puskesmas ketika jumlah dokter kurang, tindakan dapat dilakukan oleh bidan atau perawat, tetapi tetap dalam delegasi dokter yang ditunjuk.Dengan adanya norma baru dalam menjalankan MBG, Edy berharap bahwa program ini dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara."Program raksasa ini harus ditopang oleh banyak pihak. Tujuannya agar program yang memakan cukup besar anggaran pemerintah ini dapat dirasakan masyarakat dengan lebih baik," pungkas Edy.