Polisi Tangkap 8 Orang yang Keroyok dan Rampas Motor Remaja di Surabaya

Wait 5 sec.

Polisi menunjukkan delapan tersangka penganiayaan dan perampasan kendaraan motor saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/12/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanPolrestabes Surabaya menangkap delapan orang pengeroyokan dan pembegalan seorang remaja berinisial MA (17 tahun) di Jalan Karah, Jambangan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/11).Delapan tersangka itu berinisial AGA (18 tahun), UMR (19 tahun), HDR (19 tahun), GLG (19 tahun), SLM (19 tahun). Kemudian tiga lainnya yakni DRN (17 tahun), SVA (17 tahun) dan RVN (14 tahun) . Sementara, masih ada enam tersangka yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO).Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan peristiwa pengeroyokan ini bermula saat tersangka AGA mengajak teman-temannya berkumpul di sebuah lapangan di Jalan Simo Rukun. Mereka pesta minuman keras (miras) karena salah satu dari mereka ulang tahun."Ada sekitar 30 orang. Mereka berkumpul dari pukul 20.00 WIB hingga 12 malam untuk pesta miras. Ada 7 botol miras arak Bali yang telah dibeli," kata Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/12).Kegiatan mereka di lapangan itu ternyata membuat masyarakat sekitar resah. Kemudian, AG malah mengajak puluhan temannya itu untuk konvoi dan mencari lawan untuk balap motor."Mereka melakukan konvoi yang mengarah ke Jalan Karah dengan menggeber-geber sepeda motornya. Sewaktu perjalanan, ada warga yang resah. Para tersangka kemudian diteriaki oleh warga," ucapnya.Tak terima diteriaki, para tersangka mencoba menyerang warga dengan alat-alat di sekitarnya seperti kayu. Namun, keributan itu tak berlanjut dan mereka melanjutkan perjalanan.Polisi menunjukkan delapan tersangka penganiayaan dan perampasan kendaraan motor saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/12/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparanSetiba di lokasi kejadian, korban yang melintas menggunakan motor berboncengan dengan temannya, berpapasan dengan rombongan tersangka."Korban yang sedang melintas diadang oleh tersangka UMR dengan tangan hingga korban terjatuh dan kemudian dipukuli bersama-sama," ujarnya.Korban pun tak tergeletak tak berdaya. Lalu, tersangka UMR dan AGA mengambil sepeda motor korban dan dibawa kabur. Selanjutnya, motor tersebut dijual ke seorang penadah bernama Erik di Madura."Sepeda motor itu terjual dengan harga Rp 3 juta. Hasilnya dibagi dua dengan UMR dan AGA. Sementara Erik diberi Rp 200 ribu," katanya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 170 KUHP. Saat ini mereka ditahan di Polrestabes Surabaya dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Sebelumnya, MA menjadi korban penyerangan dan perampasan motor di Jalan Karah, Jambangan, Surabaya, Minggu (30/11) sekitar pukul 02.00 WIB.Para pelaku yang diperkirakan masih berusia remaja berjumlah puluhan orang. Selain merampas motor korban, para pelaku juga melakukan penganiayaan.Peristiwa itu sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan video tersebut, para pelaku terlihat mengejar korban lalu memberhentikannya. Korban dihajar, setelah itu motornya digasak.