Lambannya Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional, DPR akan Datang ke Aceh dan Sumatra

Wait 5 sec.

Foto AntaraJAKARTA- Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti lambannya penanganan banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususunya soal penetapan status bencana nasional. Lasarus menyatakan, komisinya akan terjun langsung melihat kondisi pasca bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada pekan depan.Lasarus menegaskan, pemerintah pusat seharusnya bisa menetapkan status bencana nasional apabila pemerintah daerah sudah tidak mampu menangani dampak yang terjadi."Kalau status bencana itu urusan pemerintah ya, saya sudah sampaikan. Subjektivitas itu ada di pemerintah. Kalau itu meluas, korbannya banyak, dan pemerintah kewalahan menangani, ya harusnya ditetapkan status sebagai bencana nasional,” ujar Lasarus, Sabtu, 6 Desember.Kendati demikian, Lasarus menunggu progres penanganan bencana oleh pemerintah pusat maupun daerah yang sejauh ini meyakini bahwa penanganan masih dapat dilakukan tanpa menaikkan status tersebut. Ia mendoron agar pemerintah terus memantau perkembangan di lapangan."Tapi mari kita lihat. Sampai hari ini masih ada beberapa titik yang belum bisa terbuka,” kata Legislator PDIP ini.Lebih lanjut, Lasarus mengungkapkan bahwa masih terdapat 10 hingga 11 desa di Kabupaten Tapanuli Tengah yang belum bisa diakses akibat bencana. Informasi itu ia terima langsung dari Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu.Karena itu, Lasarus mengatakan, Komisi V DPR telah menjadwalkan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi faktual penanganan bencana."Kami Komisi V tanggal 10 akan ke sana, langsung ke lokasi mengunjungi Tapanuli Tengah. Ada juga nanti anggota Komisi V yang ke Padang ya. Yang Aceh kami belum pergi karena kita berbagi tugas dengan pemerintah sebagian besar masih juga di sana," ungkapnya.Guna mempercepat respons kebencanaan, Lasarus menyebut, Komisi V DPR memberikan kelonggaran bagi sejumlah kementerian di bawah mitra kerja, dalam hal ini Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, Basarnas untuk menggunakan dana di internal. Hal ini dilakukan untuk melakukan perputaran antar Direktorat Jenderal atau antar Deputi tanpa persetujuan DPR.“Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Itu salah satu yang langkah kita ambil,” tegasnya.Selain itu, Komisi V DPR juga akan memetakan daerah yang perlu diprioritaskan dalam pembiayaan APBN 2026 berdasarkan hasil tinjauan lapangan.“Kami nanti akan ke sana untuk melihat mana daerah-daerah yang harus perlu diprioritaskan dalam APBN tahun 2026,” pungkasnya.