Foto : Ilustrasi KIP Kuliah.(Kemendikbud)TANGERANG – Komisi Informasi (KI) Pusat bersama jajarannya di seluruh Indonesia mendesak percepatan Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Langkah awal yang akan ditempuh adalah menyurati Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) untuk segera memproses usulan perubahan regulasi tersebut.Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro di Tangerang, Selasa (30/9), mengatakan percepatan revisi UU KIP menjadi poin penting dari hasil Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-14 tahun 2025 yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten."Dari hasil Rakernis, kita hasil beberapa poin penting untuk disampaikan kepada Menkomdigi dan Presiden, khususnya revisi UU KIP. Semua akan kita sampaikan dalam berita acara hari ini," kata Donny dikutip dari ANTARA, Rabu (1/10/2025).Target Prolegnas 2027 dan 'Jemput Bola' ke DPRKomisi Informasi bergerak cepat. Donny menyebutkan bahwa KI akan membentuk tim percepatan revisi UU KIP paling lambat pada November 2025, yang melibatkan KI Pusat dan Ketua KI Provinsi. Target utamanya adalah memastikan revisi ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027.Beberapa langkah strategis lainnya yang akan ditempuh, yaitu udiensi dengan mengupayakan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto.Melakukan pertemuan antara Komisi Informasi Pusat dan Provinsi dengan pimpinan DPR RI paling lambat pada Juni 2026.Membangun isu percepatan revisi UU KIP melalui berbagai publikasi media dan kanal.Mempercepat pengundangan Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi sesingkat-singkatnya."Kita juga akan membentuk Tim Penyusun Rekomendasi Keterbukaan Informasi Ketahanan Pangan dan Energi dengan melibatkan tim ahli yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Pusat pada Oktober 2025," tambah Donny.Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun akuntabilitas dan kepercayaan publik. Komitmen ini selaras dengan upaya Pemkot Tangerang memberikan pelayanan informasi yang transparan.“Dengan akses yang mudah dan transparansi dalam pelayanan informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus pembangunan daerah,” pungkasnya.