Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy. (Foto: ANTARA)JAKARTA - Kisruh dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, resmi mengesahkan kepengurusan PPP kubu Mardiono.Namun, kubu Agus Suparmanto menolak dan menyebut keputusan tersebut cacat hukum. Ketua Majelis Pertimbangan PPP kubu Agus Suparmanto, M Romahurmuziy menegaskan, SK pengesahan yang diterbitkan Kementerian Hukum tidak memenuhi syarat.Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.“SK tersebut cacat hukum karena tanpa melalui delapan poin yang disyaratkan Permenkumham 34/2017,” tegas Rommy, Kamis 2 Oktober.Rommy menyoroti khusus poin keenam dalam aturan tersebut, yaitu kewajiban adanya Surat Keterangan Tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai. Menurutnya, dokumen itu tidak pernah dikeluarkan sehingga SK seharusnya batal demi hukum.Selain itu, ia menyebut SK kepengurusan Mardiono mengabaikan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama PPP pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon. Dalam forum itu, mayoritas ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan pada Muktamar X PPP 2025.Kubu Agus Suparmanto berkomitmen menempuh langkah hukum sekaligus politik untuk menolak pengesahan ini. Rommy juga menantang Menkum Supratman untuk membuktikan legalitas SK tersebut.“Jika tidak ada Surat Mahkamah Partai sebagaimana disyaratkan, maka patut diduga menkum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK,” tambahnya.Kisruh PPP ini diprediksi akan terus berlanjut mengingat kedua kubu sama-sama mengklaim legitimasi menjelang Muktamar X PPP 2025.