Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus ApriyantoIbunda Vadel Badjideh, Titin Badjideh, sangat terpukul usai mendengar vonis 9 tahun terhadap putra bungsunya. Titin bahkan terkulai lemas saat meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10).Dia pingsan di pelukan kedua kakak Vadel Badjideh. Sementara itu, Vadel tampak tegar menghadapi putusan tersebut."Alhamdulillah, alhamdulillah," kata Vadel.Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus ApriyantoKemudian, Vadel menghampiri keluarganya setelah keluar dari ruang sidang. Dia terlihat sempat memeluk sang ibunda dan menguatkan hatinya. Dia juga berpelukan dengan kedua kakaknya.Kakak sulung Vadel Badjideh, Martin Badjideh, memastikan bahwa kondisi sang ibunda sangat terpukul dengan putusan tersebut. Namun, kini ia mulai membaik."Mama tuh syok ya. Tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemas juga," jelas Martin dalam sesi jumpa pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.Tak hanya sang ibu, Martin sendiri mengaku tubuhnya bergetar menyaksikan sidang vonis terhadap adiknya itu. Dia tak menyangka, Vadel mendapat hukuman yang cukup berat."Ya saya bergetar juga ya, sama Bintang," bebernya.Di sisi lain, Martin mengatakan bahwa Vadel Badjideh justru sangat tegar. Bahkan, Vadel selalu menguatkan keluarganya."Vadel yang selalu tenangin saya tadi, dia bisikin saya. Dia bilang, 'Nggak apa-apa, Bang Martin. Nggak apa-apa. Kebenaran nanti terungkap kok'," bebernya.Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan perbuatan dengan anak korban, sebagaimana dalam dakwaan pertama.Tak hanya itu, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum.Hal tersebut sejalan dengan pasal dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua alternatif kedua. Oleh karena itu Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.Atas perbuatan tersebut, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel. Vadel juga dikenakan dengan Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.