Ilustrasi sidang Paripurna DPR (Nailin/VOI)JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) akan menggelar dua agenda penting, yakni Rapat Paripurna Khusus dan Rapat Paripurna Ke-6, pada Kamis 2 Oktober. Rapat akan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.Berdasarkan undangan resmi yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, rapat ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR pada 1 Oktober 2025. Seluruh pimpinan dan anggota DPR diharapkan hadir dengan mengenakan pakaian sipil lengkap dan lencana DPR.Agenda pertama adalah Rapat Paripurna Khusus dengan acara utama penyampaian laporan kinerja DPR Tahun Sidang 2024-2025 oleh Ketua DPR. Setelah itu, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke-6 yang membahas sejumlah rancangan undang-undang dan agenda kelembagaan.Dalam rapat ini, DPR akan mengambil keputusan tingkat II terhadap RUU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia. Selain itu, juga dijadwalkan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.Rapat juga akan mendengar pandangan fraksi-fraksi mengenai RUU perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang merupakan usul inisiatif Komisi XI DPR. Agenda serupa juga dilakukan terhadap RUU tentang Statistik, usul inisiatif Badan Legislasi DPR.Selain pembahasan legislasi, rapat paripurna turut menetapkan mitra kerja Kementerian Haji dan Umrah. Sebagai penutup, Ketua DPR akan menyampaikan pidato pada akhir Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.