Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas (kedua dari kiri) bersama Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (kedua dari kanan) pada peresmian 5.957 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Gedung Sabuga Bandung, Kamis (02/10/2025). Foto: Dok. IstimewaKini masyarakat Provinsi Jawa Barat (Jabar) lebih mudah untuk mendapatkan bantuan hukum gratis. Pasalnya, semua desa/kelurahan di Jabar telah memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dengan total sebanyak 5.957 Posbankum. Jumlah ini menjadikan Jabar sebagai provinsi dengan jumlah Posbankum terbanyak.Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Posbankum desa/kelurahan merupakan akses keadilan bagi semua orang tanpa kecuali. Layanan ini akan mendorong masyarakat untuk mampu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara mandiri dengan mengedepankan perdamaian dan mediasi.“Keberhasilan Posbankum dalam memfasilitasi penyelesaian konflik secara mandiri dan damai di luar proses peradilan diharapkan dapat membantu mengurangi beban kerja institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung,” kata Supratman saat peresmian Posbankum Jabar di Gedung Sabuga Bandung, Kamis (02/10/2025).Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas pada peresmian 5.957 Posbankum di Gedung Sabuga Bandung, Kamis (02/10/2025). Foto: Dok. IstimewaIa menjelaskan terdapat empat layanan yang bisa diterima masyarakat dari Posbankum. Pertama, layanan informasi dan konsultasi hukum; kedua, layanan bantuan hukum dan advokasi; ketiga, layanan mediasi; dan keempat yaitu layanan rujukan advokat.Untuk menjalankan keempat layanan tersebut, Posbankum didukung oleh Paralegal yang telah lulus pelatihan oleh Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi. Pelatihan paralegal meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka dalam memberikan pelayanan hukum, khususnya layanan bantuan hukum non litigasi. Selain itu, Posbankum juga didukung oleh para penyuluh hukum, mahasiswa magang, kepala desa, lurah, serta babinsa dan babinkamtibmas.“Keberadaan Paralegal ini di bawah supervisi Pemberi Bantuan Hukum dan para Penyuluh Hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Paralegal di Posbankum melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Pelayanan Posbankum,” ucapnya.Pembentukan Posbankum, lanjut Supratman, merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita, khususnya dalam upaya reformasi hukum, pembangunan hukum, dan perluasan akses pelayanan hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Mengutip Presiden Prabowo, Supratman mengatakan hukum adalah jaminan keadilan yang bukan hanya menjadi hak, tetapi juga tuntutan warga negara Indonesia.“Kami turut bangga dan senang atas capaian Jawa Barat untuk ikut mendukung pencapaian output Asta Cita 7, khususnya perluasan dan pemerataan akses keadilan untuk layanan bantuan hukum,” tuturnya.Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengatakan peresmian Posbankum dilakukan dalam semangat keadilan dengan harapan agar konflik-konflik sosial dapat diselesaikan pada tingkat desa ataupun kelurahan.“Mudah-mudahan kehadiran Posbankum menjadi sarana untuk menyelesaikan berbagai konflik sosial dimulai dari tingkat RT, tingkat RW, tingkat Desa dan Kelurahan. Kalau semua RT, RW, Desa, Kelurahan memiliki perangkat yang cukup, keuangan yang cukup, dan kemampuan intelektual dan emosional yang cukup, (maka konflik sosial) negeri ini cukup (selesai) di desa,” ujar Dedi.Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat peresmian 5.957 Posbankum di Gedung Sabuga Bandung, Kamis (02/10/2025). Foto: Dok. IstimewaAdapun Kementerian Hukum memiliki target pendirian 7.000 Posbankum di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Dengan peresmian Posbankum di Jabar, maka total yang telah terbentuk hingga 1 Oktober 2025 adalah sebanyak 36.547 Posbankum.Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Min Usihen, Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional Rahendro Jati, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constantinus Kristomo, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kartiko Nurintias serta Pegawai BPHN.