KPK Sebut Eks Ketua DPRD Jatim Terima Fee Dana Hibah Rp 32 Miliar Lewat Istri dan Staf

Wait 5 sec.

Dana itu diterima dengan dua cara. Pertama, secara transfer melalui rekening istri dan staf pribadi. Kedua, tunai yang berasal dari beberapa koordinator lapangan (korlap).