Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (2/10/2025). Foto: Agus ApriyantoVadel Badjideh divonis 9 tahun penjara terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan putri Nikita Mirzani, LM.Setelah mendengar vonis tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak puas. Nikita menegaskan bahwa sebanyak apa pun hukuman yang ditetapkan, tak akan bisa mengembalikan masa depan putrinya."Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak (perempuan) saya yang satu-satunya," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10).Terdakwa Nikita Mirzani saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (2/10/2025). Foto: Agus ApriyantoSebagai seorang ibu, Nikita Mirzani mengaku sakit hati dengan perbuatan yang dilakukan Vadel terhadap putrinya. Menurut Nikita, pihak Vadel tak merasakan bagaimana dia membesarkan putrinya."(Sebagai ibu) sakit banget lah!" kata Nikita."Dia tidak tahu bagaimana rasanya ketika seorang anak perempuan yang diurus sendiri, melahirkan, merawat sendiri, serta membesarkan sendiri itu seperti apa, dia tidak mengerti," tambahnya.Sebelumnya, majelis hakim menilai bahwa Vadel Badjideh sudah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.Majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel. Vadel juga dikenakan dengan Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.